Kasus Korupsi Debat Kandidat 2015, Jaksa Tahan Rekanan KPU Depok
Kejaksaan Negeri Depok (Kejari) Depok menahan satu orang terkait kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp817 juta di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok tahun anggaran 2015. Dia adalah Sarwoko, Direktur di PT Big Daddy selaku rekanan dari KPU Depok.
Kejaksaan Negeri Depok (Kejari) Depok menahan satu orang terkait kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp817 juta di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok tahun anggaran 2015. Dia adalah Sarwoko, Direktur di PT Big Daddy selaku rekanan dari KPU Depok.
"Tersangka S merupakan pelaksana kegiatan PT Big Daddy yang melaksanakan debat di KPU Depok tahun 2015. Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari dalam tahap penyidikan. Terkait dengan kerugian negara yang timbul dalam tindak pidana korupsi tersebut sekira Rp817 juta," kata Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Depok Mochtar Arifin, Kamis (1/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Kasus korupsi ini terjadi di tahun anggaran 2015. Sebelumnya, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua KPU Depok saat itu dan seorang PPK. Dengan adanya tersangka baru ini, total sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berita KPU lainnya, bisa dibaca di Liputan6.com
"Terkait dengan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi pada KPU Depok tahun anggaran 2015, memang pada saat itu telah dilakukan penyidikan dan ditetapkan beberapa tersangka dan telah diputus. Pertama terkait PPK atas nama Fajri, kedua terkait dengan Ketua KPU, yang ketiga yaitu S merupakan pelaksana kegiatan PT Big Daddy yang melaksanakan debat di KPU Depok 2015. Sudah tetapkan 3 orang, dan 2 sudah disidangkan," ujarnya.
Penunjukan Langsung
Modus yang dilakukan KPU Depok dalam hal ini adalah memberikan proyek pada PT Big Daddy untuk menyelenggarakan acara debat kandidat. Nilainya sebesar Rp 2 miliar. KPU Depok melakukan penunjukan langsung kepada PT Big Daddy.
"Pelaksana ini ditunjuk sebagai pihak ketiga, sebagai rekanan ditunjuk melalui penunjukan langsung. Jadi dengan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar dilakukan penunjukan secara langsung," ungkapnya.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1336/M.2.20/Fd.2/05/2023 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015.
Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam upaya memastikan kelancaran penyidikan, Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan penahanan terhadap Sarwoko selama 20 hari terhitung tanggal 31 Mei 2023 hingga tanggal 19 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Depok," tambahnya.
Kasi Intel Kejari Depok M Arief Ubaidillah menambahkan, penahanan dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan atau mengganti barang bukti. Kemudian juga untuk menjaga agar dia tidak mengulangi perbuatannya atau menghalang-halangi jalannya proses penyidikan.
"Kejaksaan Negeri Depok berharap bahwa tindakan hukum yang telah dilakukan ini dapat memberikan efek positif dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Kota Depok. Kejaksaan Negeri Depok mengajak masyarakat untuk tetap mendukung dan memberikan informasi yang relevan dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," katanya.