Kasus korupsi haji Suryadharma Ali segera maju ke persidangan
KPK belum memutuskan permintaan penangguhan penahanan buat SDA.
Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012 hingga 2013 menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali segera dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
"Mendekati tahap akhir dalam proses penyidikan, dan tidak lama lagi kasus akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Priharsa kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6).
Namun, Priharsa mengatakan belum dapat memastikan apakah permintaan penangguhan penahanan Suryadharma Ali dikabulkan atau tidak. Dia menambahkan, nantinya penyidik akan mempertimbangkan dan mempelajari alasan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu meminta penangguhan penahanan.
"Belum ada surat untuk itu. Penyidik akan mempelajari dulu untuk diterima atau ditolak. Tapi, untuk sekarang belum ada penangguhan penahanan yang akan diajukan," ujar Priharsa.
Priharsa mengatakan, KPK juga akan menimbang surat diajukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz, buat penangguhan penahanan SDA. "Alasan itu, saya belum tahu detilnya. Nanti akan kita timbang dan putuskan," ucap Priharsa.