Kasus korupsi PLTU, Kejagung kirim surat pemanggilan Yance
Tahap II kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu ini akan digelar oleh Kejaksaan Negeri Indramayu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono mengatakan pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan terhadap tersangka Irianto MS Syafiuddin alias Yance, terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
"Ya, panggilan sudah dilayangkan. Saya sudah perintahkan untuk surat pemanggilan," kata Widyo di Badan Diklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta, Jumat (10/10).
Lebih lanjut, Widyo menuturkan tahap II kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu ini akan digelar oleh Kejaksaan Negeri Indramayu. Maka, tambah dia, sebelum dilakukan, Kejagung akan panggil pihak terkait ke gedung bundar.
"Akan dilakukan Kejaksaan Negeri sana, Indramayu. Tapi kita panggil dulu ke sini (Gedung bundar), setelah itu baru dioper ke sana," ungkapnya.
Disindir pihak Kejaksaan sudah kecolongan lantaran Yance sempat dilantik sebagai anggota DPRD Jabar, Widyo menampik, Ia berkilah tak ada kata kecolongan.
Pasalnya, menurut Widyo kecolongan merupakan istilah barang yang telah hilang dicuri oleh pencuri.
"Enggak ada kata kecolongan, kecolongan itu istilah barang yang hilang dicuri maling," tandasnya.
Diketahui penetapan status tersangka pada politikus Golkar ini dilakukan sejak 13 September 2010 silam. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Atas prilakunya negara mengalami kerugian mencapai Rp 42 miliar.
Saat menjabat Bupati, Yance disinyalir menaikkan nilai harga jual tanah menjadi Rp 42 ribu permeter persegi padahal seharusnya harga tanah hanya Rp 22 ribu. Sehingga hal itu dianggap sebagai tindakan mark up.
Tak hanya Yance yang terlibat dalam kasus ini, 3 orang lainnya pun ikut terperosok dalam pusaran korupsi itu. Di antaranya, pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Agung Rijoto, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Maka berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas.