Kasus korupsi UPS, Bareskrim periksa Alex Usman
Bareskrim Polri telah menahan Alex Usman, sejak Kamis (30/4) lalu.
Bareskrim Polri telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 25 unit Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemprov DKI Jakarta 2014, Alex Usman, sejak Kamis (30/4) lalu. Hari ini, Alex menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
"Iya pemeriksaan Pak Alex Usman, di Bareskrim," ujar kuasa hukum Alex, Eri Rossatria di Bareskrim Polri, Selasa (5/5).
Sementara itu, Kasubdit V Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan bahwa Alex diperiksa sebagai tersangka.
"Betul, pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Ikram dalam pesan singkatnya.
Seperti diketahui, penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menciduk Alex terkait kasus dugaan kasus korupsi pengadaan 25 unit penambah daya listrik atau Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemprov DKI Jakarta 2014, di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (30/4) malam. Penahanan dilakukan setelah Alex mangkir sebanyak tiga kali untuk pemeriksaan.
Dalam kasus ini pihak penyidik telah menetapkan Alex Usman yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman yang menjabat PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat sebagai tersangka.
Keduanya diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.