Usut Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, Polisi Periksa 16 Saksi
Polisi tidak menampik apabila dari saksi yang diperiksa, ada kemungkinan yang akan ditetapkan tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri memeriksa 16 saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) oleh Kementerian ESDM tahun 2020.
Belasan saksi yang telah diperiksa, merupakan bagian dari total 22 saksi yang masuk dalam dalam agenda pemeriksaan penyidik.
"Sementara sudah dipanggil 22, dengan rincian 16 telah dilakukan pemeriksaan, dan ada 6 lagi sudah diagendakan," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).
Namun, Arief tidak merinci identitas dan latar belakang para saksi yang sudah maupun akan diperiksa. Sebab, terkait identitas saat ini masih dalam proses kepentingan penyidikan yang masih berlangsung.
Walaupun demikian, Arief tidak menampik apabila dari sejumlah saksi yang diperiksa Ditipidkor Bareskrim Polri ada kemungkinan yang akan ditetapkan tersangka.
"Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka," lanjut Arief.
Selama proses pemeriksaan, Arief mengakui belum ada pihak yang menghalangi proses penyidikan. Karena sejauh ini pihak Kementerian ESDM telah bersikap kooperatif.
"Sementara belum ada kendala, dan progres masih sesuai dengan perencanaan," kata Arief.
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, HP, hardisk hingga laptop.
"Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli," pungkas Arief.