Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang fokus menuntaskan pemberkasan perkara, untuk segera dilimpahkan ke penuntutan.
"Kemarin ada pertanyaan kenapa enggak ada rilis pemeriksaan (saksi) lagi, karena penyidik sekarang fokus pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (3/7). Dikutip dari Antara.
Harli menjelaskan, penyidik fokus menyusun pemberkasan dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil, dari dokumen yang diperoleh.
"Ini sekarang sedang diberkaskan," ujarnya.
Dari pemberkasan ini, lanjut dia, penyidik melihat apakah sudah cukup atau perlu ada pemanggilan saksi-saksi lagi untuk dimintai keterangan.
Oleh karena itu, beberapa pekan terakhir, tidak ada keterangan terkait pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik.
"Tentu nanti dari hasil pemberkasan penyidik akan menilai apakah ini sudah dianggap cukup, kalau memang penyidik merasa perlu dilengkapi lagi, dipanggil saksi-saksi ya dipanggil lagi tentu dilakukan," lanjut Harli.
Jika dari hasil pemberkasan tersebut dinilai penyidik sudah cukup, maka perkara dapat segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk pembuktian di persidangan.
"Tapi kalau tidak lagi ya ini yang tentu kami harapkan bisa dilimpahkan ke penuntutan," ujarnya.
Harli menekankan, penanganan kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun itu masih berproses.
"Enggak ada yang mandek lah. Kami sangat terbuka. Makanya saya bilang ini sedang fokus untuk pemberkasan. Kalau ditanya kapan dilimpahkan, ya secepatnya," ujar Harli.
Total ada 22 tersangka dalam perkara ini, yang terdiri atas satu tersangka perintangan penyidikan atas nama Toni Tamsil (TT) yang saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Bangka Belitung.
Kemudian, dua tersangka dilimpahkan berkas perkaranya ke JPU Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (4/6), atas nama Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM serta Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Selanjutnya, Kamis (13/6), kembali dilimpahkan 10 orang tersangka ke Kejari Jakarta Selatan. Yakni, Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 berinisial MRPT, Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 berinisial EE, Direktur Utama CP VIP berinisial HT, dan Direktur Utama PT SIP inisial MBG.
Lalu, Komisaris PT SIP inisial SG, Direktur Utama PT SBS berinisial RI, Komisaris CP VIP inisial BY, General Manager PT TEIN inisial RL, Direktur Utama PT RBT inisial SP, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT inisial RA.
"Jadi sudah 13 tersangka yang dilimpahkan. Tersisa 9 tersangka lagi yang kami fokus untuk segera limpahkan ke penuntutan," kata Harli.
- Kesembilan tersangka yang masih proses pemberkasan, yakni
- SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
- BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
- AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
- Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
6. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
7. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki 'crazy rich' Pantai Indah Kapuk (PIK).
8. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi
8. Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.