Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya
Tersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya
Tersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya
Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan status tersangka dan menahan pihak yang terlibat dalam mafia tanah peralihan aset Yayasan Batang Hari Sembilan.
Kasus ini berupa Asrama Mahasiswa milik Pemprov Sumsel di Yogyakarta yang dijual oleh tersangka.
Tersangka yang baru adalah NW, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta.
Aspidsus Kejati Sumsel Noer Denny Abdullah mengungkapkan, tersangka berperan memperlancar transaksi penjualan aset dan penertiban sertifikat.
Menjadi pegawai BPN, NW memiliki akses untuk menerbitkan sertifikat.
"NW jadi tersangka karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar," ujar Aspidsus Kejati Sumsel Noer Denny Abdullah, Kamis (21/3).
Penetapan tersangka NW merupakan runtutan pemeriksaan tersangka-tersangka sebelumnya. Total ada enam tersangka dalam kasus ini.
Yakni, tiga tersangka yang sudah lebih dulu ditahan inisial ZT, EM, dan DK. Sedangkan dua tersangka lainnya telah meninggal dunia.
"Tersangka NW diduga menerima uang dalam perkara tersebut," kata Noer.
Adapun pasal yang dikenakan kepada
tersangka NW sama dengan tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka NW kami tahan untuk 20 hari ke depan," kata Noer.