Kasus Nazaruddin, KPK panggil politisi Demokrat Mirwan Amir
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan pembelian saham PT Garuda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan seputar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Muhammad Nazaruddin.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019 itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan pembelian saham PT Garuda.
"Iya benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/4).
Tak hanya Mirwan, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lain guna merampungkan berkas dua kasus yang melilit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Kelima saksi yang akan diperiksa yakni, tersangka dugaan kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Universitas Udayana Marisi Matondang, pegawai swasta Minarsih, pihak swasta Rita Zahara dan Aviv Alfiansyah Saury serta seorang ibu rumah tangga Hadijah.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tambah Priharsa.
Seperti diketahui, bekas bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin telah ditetapkan KPK menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kasus ini, KPK menemukan beberapa bukti kuat untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.
Setelah ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga telah melakukan pencucian uang. Pasalnya, Ia membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet Sea Games 2011.
Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.
Pada kesaksiannya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Yulianis memberikan pernyataan bahwa lima perusahaan di bawah kendali Permai Grup milik M. Nazaruddin telah membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.