Kasus Novel, 2 eks pimpinan KPK minta Jokowi bentuk tim buru pelaku
Kejahatan yang menimpa Novel itu adalah sebuah kejahatan yang langsung mempersoalkan keinginan Presiden Jokowi untuk mewujudkan Nawacita.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan adalah tindakan melampaui batas. Dia bahkan menyebut pelaku penyiraman masuk dalam kategori teroris.
"Ini adalah bentuk terrorizing, pasti pelakunya teroris harus dikualifikasi teroris karena ini sudah di luar batas," ujar mantan Wakil Ketua KPK itu, Selasa (11/10).
Menurutnya, kejahatan yang menimpa Novel itu adalah sebuah kejahatan yang langsung mempersoalkan keinginan Presiden Jokowi untuk mewujudkan Nawacita.
"Dalam salah satu Nawacita nya bahwa negara tidak ingin absen, nah sekarang mudah-mudahan ini bisa dijadikan momentum apakah negara absen atau negara gagal dalam memberikan jaminan securitas bagi pihak-pihak yang sekarang tengah melakukan upaya pemberantasan korupsi secara serius," jelasnya.
Mantan pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqoddas juga hadir ke komisi antirasuah tersebut guna memberi dukungan penuh terhadap KPK yang kembali mengalami serangan dari pihak tertentu.
Senada dengan Bambang, dia meminta Presiden bertindak cepat. Sebab, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan lancar jika tidak ada pengamanan terhadap lembaga antirasuah, khususnya terhadap penyidiknya.
"Ini saatnya presiden harus langkah lanjut untuk membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku itu," kata dia.
Lebih lanjut, meski tidak menyebutkan secara tegas, teror terhadap Novel dan penyidik KPK lainnya juga memiliki kaitan dengan satu kasus yang ditangani.
"Dulu kasus Korlantas dilakukan langkah-langkah yang irasional sekarang e-KTP selalu ada kaitannya dan ini kalau dibiarin terus oleh negara yang terjadi adalah sebuah pembiaran bahwa aktor-aktor yang biadab justru tidak boleh diberi kesempatan hidup," ujarnya geram.