Kasus Panji Gumilang, Sosok Wanita Salat Idulfitri di Saf Laki-Laki Diperiksa Polisi
Sosok wanita itu saat salat idulfitri di saf laki-laki viral di media sosial.
Wanita itu merupakan salah satu saksi diperiksa polisi pada hari ini.
Kasus Panji Gumilang, Sosok Wanita Salat Idulfitri di Saf Laki-Laki Diperiksa Polisi
Polisi terus mengusut kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran informasi bohong atau hoaks dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pendalaman dilakukan polisi dengan memeriksa sejumlah saksi.
Salah satu saksi diperiksa adalah istri Panji Gumilang Farida Al Widad (FAW) pada Jumat (14/7) ini. Namun hingga sore hari, Farida belum memenuhi panggilan polisi tersebut.
"Yang keempat adalah FAW, juga belum hadir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).
- Gantengnya Briptu Mustakim dengan Seragam Polisi, Ketampanannya Bak Pangeran Negeri Dongeng
- Momen Polisi Tak Hafal Teks Pancasila saat Upacara, Disoraki sampai Ditertawakan Ibu-Ibu
- Viral Bule Mesum Diduga di Pantai Canggu Bali, Polisi Selidiki
- Polisi Turun Tangan Usut 21 Kucing di Sunter Mati Mendadak: Gejala Awal Kejang-Kejang
Polisi menjelaskan alasan pemanggilan terhadap istri Panji tersebut. Pemeriksaan bertujuan meminta klarifikasi terhadap Farida terkait video yang beredar di media sosial yang merekam istri Panji Gumilang itu salat di barisan saf laki-laki.
"Saudari FAW adalah istri daripada Saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut," ujar Ramadhan.
Polisi akan melakukan langkah sesuai mekanisme penyidikan apabila Farida tidak memenuhi pemeriksaan hari ini.
Selain Farida, satu saksi lainnya berinisial C, tidak hadir diperiksa polisi pada hari ini. C merupakan seseorang yang hadir dalam acara ulang tahun Panji Gumilang. Sedangkan untuk saksi yang telah memenuhi panggilan penyidikan barulah Lucky Hakim dan Drs CHMP selaku pendeta. "Sebagai saksi ya, ini hadir pada acara ultah PG," ujar dia.
Para saksi itu diperiksa untuk menganalisa barang bukti laporan diterima polisi. Total sudah 27 saksi terdiri dari 22 saksi, empat saksi ahli dan Panji Gumilang selaku saksi terlapor.
"Jadi fokus kita adalah analisis pembuktian dari barang bukti yang ada pada penyidik. Jadi belum berkembang ke mana-mana dulu. Para saksi dimintai keterangan terkait dengan keberadaan mereka yang terekam dalam video di pondok pesantren Al-Zaytun," ujar dia.
Polisi akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka dalam laporan kasus dugaan penistaan agama yang telah naik penyidikan tersebut. Gelar perkara itu dilakukan setelah polisi menilai keterangan para saksi untuk menentukan pidana perkara tersebut cukup bukti. "Gelar perkara itu setelah rampung pemeriksaan saksi, juga rampung pemeriksaan saksi ahli, masih ada saksi yg belum datang. Kemudian hasil dari laboratorium forensic polri, baru kita lakukan gelar perkara," kata dia. Di sisi lain, polisi juga menjawab terkait lamanya proses penyidikan terhadap kasus ini. Karena penyidik mengusut kasus dengan kehati-hatian dan ketelitian agar proses hukum bisa berjalan dengan tepat. "Prinsip kehati-hatian, ini kan masalah gambar ya, kita hati-hati, teliti, prinsip kehati-hatian, ketelitian dalam menentukan ini. Enggak boleh salah. Jadi lebih baik kita enggak begitu cepat tapi akurat," ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menaikan kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Panji.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada awak media, Selasa (4/7) dini hari.
Sehingga, kata Djuhandhani, setelah diputuskan naik ke penyidkkan. Maka selanjutnya akan dilakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan. "Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," katanya. Sekedar informasi bila Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI.