Kasus 'Papa Minta Saham', Kejagung kembali panggil Setya Novanto
Kendati sudah melayangkan surat panggilan, Kejagung belum mendapat jawaban dari pihak Setnov.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melanjutkan pengusutan kasus dugaan pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi dalam kontrak PT Freeport Indonesia. Bukti penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham' ini masih berlanjut dibuktikan dengan pemanggilan politikus Golkar, Setya Novanto (Setnov) pada Rabu (27/1).
"Kita kan lagi upayakan untuk minta keterangan yang bersangkutan (Setnov). Hari Rabu kita akan panggil," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Senin (25/1).
Kendati sudah melayangkan surat panggilan, Kejagung belum mendapat jawaban dari pihak Setnov. Bahkan, pihaknya belum menerima konfirmasi dari pihak Setnov sejak pemanggilan pertama dan kedua.
"Surat sudah diterima (Setnov). Yang satu dua juga enggak ada konfirmasi. Konfirmasi secara resmi belum terima, yang ada kan media yang memberitakan," jelas dia.
Sebelumnya, Kejagung mengagendakan pemeriksaan kedua terhadap Ketua Fraksi Golkar di DPR, Setya Novanto pada Rabu (20/1) lalu. Namun, Setnov kembali mangkir tanpa memberikan keterangan apapun.
Sejak Kejagung melayangkan surat pemanggilan pertama, Setnov tidak pernah menampakkan batang hidungnya di Kejagung. Kendati sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan, Kejagung belum mau bertindak tegas.
Kejagung selalu mengelak dengan dalil Setnov tidak berstatus saksi ataupun tersangka dalam kasus kongkalingkong di perusahaan tambang emas tersebut. Kejagung selalu beralasan tengah menyiapkan cara lain untuk menghadirkan Setnov di ruang penyelidikan.
"Kita masih menunggu, kita pikirkan nanti," kata Arminsyah di Kejagung beberapa waktu lalu.