Kasus payment gateway, Denny Indrayana jalani pemeriksaan terakhir
Penyidik meminta Denny mengklarifikasi harta kekayaan dan menanyakan soal saksi-saksi yang akan diajukan.
Penyidik Direktorat Tindak Pindana Korupsi Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi Payment Gateway ini merupakan pemeriksaan yang terakhir.
"Di pemeriksaan terakhir ini dilakukan sejumlah klarifikasi, seperti soal harta kekayaan," kata Kasubdit I Kombes Ade Deriyan Jayamarta, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Dalam pemeriksaan kali ini penyidik meminta Denny mengklarifikasi harta kekayaan dan menanyakan soal saksi-saksi yang akan diajukan Denny dalam berita acara.
"Itu kan hak dia untuk mengajukan, silakan saja kalau ada saksi meringankan yang akan diajukan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik memeriksa Wali Kota Bogor Bima Arya dan Direktur Utama PT Tempo Inti Media Bambang Harymurti terkait kasus yang terjadi di Kementerian Hukum dan HAM ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut karena keduanya memberikan testimoni terkait layanan yang diluncurkan Kemenkum HAM itu.
"Kami ingin tahu penjelasan dari mereka soal payment gateway. Mereka kan memberikan testimoni soal layanan itu, padahal barangnya belum ada," ujar Ade.
Seperti diketahui, Denny pada hari ini pukul 09.00 WIB menjalani pemeriksaan terkait kasus Payment Gateway, dalam kasus ini penyidik mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 32 Miliar di Kementerian Hukum dan HAM. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway.
Denny diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan pasal 23 Undang Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.