Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu Wawali Semarang Hevearita G Rahayu Dihentikan
Penanganan kasus pelanggaran pidana pemilu yang menimpa Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu dihentikan oleh tim Gakkumdu. Penghentian karena terdapat perbedaan pendapat antara tim anggota Gakumdu dari unsur tim Bawaslu Kota Semarang, Polisi dan Kejaksaan.
Penanganan kasus pelanggaran pidana pemilu yang menimpa Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu dihentikan oleh tim Gakkumdu. Penghentian karena terdapat perbedaan pendapat antara tim anggota Gakumdu dari unsur tim Bawaslu Kota Semarang, Polisi dan Kejaksaan.
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Laksono mengatakan, hasil keputusan timnya yang menemukan unsur pelanggaran pidana pemilu pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
"Karena apa yang disampaikan Wakil Wali Kota Semarang merupakan suatu tindakan verbal yang mengungkapkan sebuah harapan atau keinginan yang dapat menguntungkan salah satu peserta Pemilu sebagaimana laporan dari pelapor," kata Oky Pitoyo Leksono, Jumat (5/4).
Dia menyebut dalam proses penyelidikan keterangan beberapa saksi ahli sudah diminta. Dari hasil telah memenuhi syarat formil dan materiil. Keterangan ahli bahasa merupakan hal yang sangat penting untuk proses tindaklanjut ke tahapan penyidikan kepolisian.
"Hasilnya ditepis dari unsur kepolisian. Bahwa saksi ahli bahasa belum sempurna dalam melakukan translate, dimana ahli bahasa hanya mengartikan sepotong-potong dan fakta hukum yang masih sumir," jelasnya.
Sementara tim dari Kejaksaan Supinto mengaku kegiatan yang dilakukan Wakil Wali Kota Semarang hari Kamis, 7 maret 2019 merupakan hari Nyepi atau tanggal merah.
"Jadi berdasarkan PKPU 23 Tahun 2018 tentang kampanye itu di perbolehkan tanpa harus melampirkan surat cuti," ungkapnya.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pengawasan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengaku atas beda pendapat yang cukup pelik itu, pihaknya memutuskan menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada pasal 547 UU 7 Tahun 2017.
"Tidak bisa berlanjut ke tahap berikutnya mengingat tidak ada kesamaan dalam melihat kasus tersebut," tutupnya.
Baca juga:
Usut Pengadangan Ma'ruf Amin di Pamekasan, Polda Jatim Akan Gandeng Bawaslu
Usai Diperiksa Bawaslu, AKP Sulman Aziz Doakan Pemilu Hasilkan Pemimpin Lebih Baik
Jelang 17 April, Bawaslu Sebar Petugas Patroli Daerah Rawan Serangan Fajar
Usut Kasus Amplop 'Cap Jempol', Fahri Hamzah Sarankan KPK Libatkan Bawaslu
Besok, Bawaslu Garut Berencana Panggil AKP Sulman Aziz
Antisipasi 'Serangan Fajar' di Hari Pencoblosan, Bawaslu Bali Bakal Sering Patroli