Kasus pelepasan aset BUMD, Dahlan Iskan dituntut 6 tahun penjara
Terdakwa Dahlan juga dituntut untuk membayar ganti rugi uang negara sebesar Rp 8,3 miliar ditanggung berdua dengan PT Sempulur Adi Mandiri selaku pembeli aset PWU. "Apabila terdakwa tidak membayar ganti rugi, maka diganti hukuman badan, terdakwa harus menjalaninya selama tiga tahun enam bulan penjara," ujarnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut Dahlan pidana 6 tahun penjara. Dahlan terjerat kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan, di Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Dahlan telah melakukan korupsi. Dengan cara ikut melakukan pelanggaran pada penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. Di mana, penjualan aset milik BUMD tersebut, dilakukan tidak sesuai prosedur.
"Dengan semua bukti yang ada, menuntut terdakwa Dahlan Iskan dengan pidana enam tahun penjara. Dan membayar denda sebesar Rp 750 juta, subsider enam bulan kurangan penjara," kata JPU Trimo, dalam bacaan surat tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (6/4).
Dengan hal tersebut, terdakwa Dahlan Iskan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terdakwa Dahlan juga dituntut untuk membayar ganti rugi uang negara sebesar Rp 8,3 miliar ditanggung berdua dengan PT Sempulur Adi Mandiri selaku pembeli aset PWU.
"Apabila terdakwa tidak membayar ganti rugi, maka diganti hukuman badan, terdakwa harus menjalaninya selama tiga tahun enam bulan penjara," ujarnya.
Mendengar tuntutan dari jaksa, Dahlan sendiri tidak kaget.
"Namanya jaksa, tentunya menuntut setinggi-tingginya. Meski tadi sudah jelas, saya itu tidak terbukti menerima uang sepeser pun. Iya maklum lah, saya kan memang sudah diincar," kata Dahlan Iskan.
Baca juga:
Kuasa hukum klaim keterangan Dahlan Iskan bisa patahkan dalil jaksa
Dahlan ngaku jaminkan harta keluarga agar PT PWU dapat pinjaman bank
Sidang Dahlan Iskan, pembahasan aset sempat bikin 'panas' DPRD Jatim
Saksi tak hadir, pemeriksaan Dahlan Iskan soal mobil listrik singkat
Diperiksa Kejagung, Dahlan datang sambil pakai payung merah muda
Hamdan Zoelva bela Dahlan Iskan di persidangan
Kasus Dahlan Iskan, Wisnu Wardhana dituntut hukuman 5 tahun penjara
-
Di mana Bu Ida jualan basreng? Seorang guru sekaligus pemilik lembaga PAUD Wibana di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak mencoba membantu gaji pengajarnya. Dia kemudian berjualan bakso goreng sebagai penghasilan tambahan. Usai mengajar, pemilik lembaga bernama Ida Susanti itu bergegas pulang untuk membuat camilan tersebut secara rumahan. Dia dibantu oleh pengajar lain untuk memproduksi sekaligus menjualnya.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan gejala DBD muncul? Setelah terinfeksi, seseorang dapat mengalami gejala DBD dalam beberapa hari.