Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito, Pegawai BNI Makassar Ditetapkan Tersangka
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi telah menetapkan dua tersangka lainnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu pegawai BNI Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar.
"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama MBS. Tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmi Santika, saat dikonfirmasi, Senin (13/9).
-
Kenapa BNI menggandeng startup? Tak hanya itu, BNI juga menggandeng startup agar bisnis terus bertumbuh.
-
Kapan BNI mulai menunjukkan ketangguhannya dalam menghadapi krisis? BNI terbukti tangguh dalam menghadapi krisis yang terjadi di tahun 1998, 2005, 2008, dan 2020.
-
Apa yang dilakukan BNI untuk memperkuat penetrasi di segmen UMKM? PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk optimistis dapat terus mendorong PT Bank Hibank Indonesia untuk dapat memperkuat penetrasi di segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui solusi digital.
-
Apa saja inovasi yang dikeluarkan BNI agar tetap dipercaya nasabah? Di usianya yang hampir satu abad, Bank BNI sudah mengeluarkan berbagai inovasi yang membuatnya tetap dipercaya nasabah.
-
Apa yang menjadi alasan BNI untuk mendukung BNI Indonesian Masters 2023? Partisipasi BNI kali ini merupakan bukti komitmen perseroan dalam memberikan kontribusi penuh untuk pengembangan golf di benua Asia, khususnya di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan BNI untuk mendukung transformasi BUMN? BNI berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp97.9 triliun di September 2023 kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kredit tersebut tumbuh sebesar Rp6.3 Triliun secara year to date dari Rp91.6 Triliun di Desember 2022.
Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi telah menetapkan dua tersangka lainnya. "Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke kejaksaan," ujarnya.
Helmi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan oleh tersangka atas nama MBS," jelasnya.
Dalam kasus ini, sejumlah nasabah telah mengalami kerugian yakni IMB sebesar Rp45 miliar dari dana deposan seluruh Rp70 milar dan sudah dibayar sebesar Rp25 miliar.
"Deposan H sebesar Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar, sudah di bayar Rp3,5 miliar. Deposan R dan A sebesar Rp50 miliar sudah dibayar," sebutnya.
Terkait kasus ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi serta dua orang ahli perbankan dan pidana.
"Sekilas tentang perbuatan tersangka MBS, yaitu pada pertengahan bulan Juli 2019 menawarkan kepada deposan/nasabah RJ dan AN untuk membuka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga 8,25 persen dan mendapatkan bonus lainnya," ungkapnya.
"Hal tersebut juga ditawarkan kepada deposan/nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020 dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang makassar atas nama para deposan," sambungnya.
Selanjutnya, MBS menyerahkan slip kepada para deposan untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito. Kemudian, MBS dan rekan bisnisnya menarik dana dari rekening bisnis deposan dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh MBS dan kawan-kawan.
"Di antaranya terdapat rekening fiktif/bodong, rekening PT AAU terdapat 7 rekening fiktif/bodong, rekening ARM terdapat 2 rekening fiktif/bodong, rekening IN terdapat 2 rekening fiktif/bodong, rekening PT A terdapat 1 rekening fiktif/bodong dan rekening HN terdapat rekening fiktif/bodong," ucapnya.
Belajar dari kasus ini, Helmi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah menandatangani sebuah slip kosong yang diberikan oleh pegawai bank.
"Walaupun sebagai nasabah prioritas atau emerald sebaiknya jangan terlalu mudah untuk percaya dan tetap harus cek terlebih dahulu produk dan dokumen apa saja yang disodorkan oleh pegawai bank. Untuk menghindari adanya penyalahgunaan dana masyarakat yang ada di bank dan jangan mau tanda tangan di slip yang kosong yang disodorkan oleh pegawai bank. Karena akan mudah untuk diisi disalahgunakan," tutupnya.
Baca juga:
Polisi Segera SP3 Kasus David NOAH
Pengangguran Ngaku Pegawai Perusahaan Oli, Perdaya 10 Janda di Semarang
Menipu Modus Gandakan Uang Secara Gaib, Dukun Gadungan di Sultra Diciduk
Bungkam soal Tanda Tangan di Surat Permintaan Sumbangan, Ini Alasan Gubernur Sumbar
Diculik Orang Tidak Dikenal, Bocah di Makassar Ditukar dengan Tiga Karung Beras
Nama Baim Wong Kembali Dicatut untuk Penipuan, Pelaku Raup Untung Rp10 Juta Per Hari