Kasus Pembunuhan Yosua, Kuat Maruf juga Dengar Tuntutan Jaksa Senin Pekan Depan
Selain Kuat, Jaksa juga dijadwalkan membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dalam perkara yang sama.
Terdakwa Kuat Maruf bakal menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada pekan depan.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso meminta JPU menyiapkan draf tuntutan yang bakal dibacakan pada sidang Senin 16 Januari 2023 mendatang.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
"Kita berikan satu minggu yang akan datang ya," ujar Hakim sebelum menutup sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Kuat kini kembali dipersilakan untuk menjalani tahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sambil menunggu waktu pembacaan tuntutan.
"Baik, saudara diperintahkan untuk kembali untuk masuk ke dalam tahanan. Dan saudara akan mendengar surat tuntutan dari JPU pada minggu depan," kata hakim.
Selain Kuat, Jaksa juga dijadwalkan membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dalam perkara yang sama. Sebagaimana keputusan majelis hakim, dalam sidang Senin (9/1) hari ini.
"Selanjutnya jaksa penuntut umum tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang.
Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf dan Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Baca juga:
Kuat Ma'ruf: Salah Saya dengan Brigadir J Hanya di Magelang Saja
Kuat Maruf Akui Tidak Kepikiran Tagih Uang Rp500 Juta dari Sambo: Stres Yang Mulia
Kuat Maruf Ungkap Isi Hati Disalahkan Ferdy Sambo: Gimana Mau Cerita Nggak Nanya
VIDEO: Kuat Maruf Dengar Ferdy Sambo Marahi Yosua Kamu Kurang Ajar Sama Saya
VIDEO: Sindiran Keras Hakim Wahyu Sebut Kuat Ma'ruf Banyak Lupa di Sidang Kasus Yosua
VIDEO: Kuat Sebut Pertanyaan Jaksa 'Jebakan Betmen', Minta Langsung Ditembak Saja