Kasus pemerasan dan pencucian uang, Hercules divonis hari ini
Sebelumnya, JPU menuntut mantan penguasa Tanah Abang itu dengan 5 tahun penjara.
Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Hercules Rosario Marshall, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, hari ini. Di sidang sebelumnya, mantan penguasa Tanah Abang itu dituntut dengan penjara 5 tahun.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi mengatakan, kepolisian sudah mengantisipasi jika ketua umum GRIB ini terbebas dari vonis majelis hakim. Namun Hengki masih belum mau memberitahu langkah berikutnya.
"Itu masih rahasia lah," ujar Hengki saat dihubungi Kamis (7/5) malam.
Dia menambahkan, jika majelis hakim memutuskan Hercules bersalah, hal itu sesuai dengan rekam jejaknya. Sebelumnya dia pernah ditahan dengan kasus di antaranya pengeroyokan di kantor Indopos tahun 2005, pendudukan lahan di Kalideres tahun 2006, pengeroyokan di Menara Peninsula tahun 2008, serta melawan petugas pada 2013.
"Semoga jika hakim memvonis sesuai tuntutan jaksa, dia menjadi jera," ujarnya.
Hercules dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa menganggap Hercules telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha pengembang apartemen dan ruko di kawasan Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pencucian uang dilakukan karena dia mengirim uang hasil kejahatan ke rekening sang istri.