Kasus Pemerkosaan Santri, JPU Tegaskan Tuntutan Mati Herry Sesuai Undang-Undang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyampaikan replik atau tanggapan terhadap pleidoi yang disampaikan terdakwa perkara pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan. Mereka menegaskan tuntutan hukuman mati, denda, hingga penyitaan aset sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyampaikan replik atau tanggapan terhadap pleidoi yang disampaikan terdakwa perkara pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan. Mereka menegaskan tuntutan hukuman mati, denda, hingga penyitaan aset sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami memberikan penegasan beberapa hal, pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata JPU yang juga Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana seusai sidang di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/1).
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
Selain itu, tuntutan menyita aset milik Herry untuk dilelang, yang hasilnya diberikan untuk biaya hidup dan pendidikan korban, pun tidak terlepas dari tuntutan restitusi untuk korban, berdasarkan hasil penghitungan LPSK.
Penyitaan Yayasan
Pembekuan yayasan pun dia sebut sebagai intrumentaria delicta, artinya alat yang digunakan terdakwa melakukan kejahatan. Tanpa ada yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis.
"Aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban, tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi para korban," jelas dia.
"Mengapa kami harus menyita yayasan, membubarkan yayasan? Tanpa ada yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis, oleh karena itu kami tetap meminta agar yayasan itu disita bersamaan dalam tuntutan kami, sebagai pencerminan asa dari peradilan yang cepat sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan," jelas dia lagi.
Di sisi lain, Asep menyatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyiapkan rumah aman adhyaksa untuk para korban. Lokasinya berada di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Purwakarta.
"Terakhir, tanpa mendahului putusan pengadilan, kami sudah menyiapkan rumah aman adyaksa di Sumedang dan di Purwakarta untuk menampung, melakukan pembinaan dari anak-anak korban kejahatan terdakwa," pungkasnya.
(mdk/yan)