Kasus Pemuda Hina Gibran Berlanjut, Polresta Surakarta Digugat Praperadilan
Kasus Arkham Mukmin, pemuda asal Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang berurusan dengan polisi usai berkomentar bernada hinaan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Instagram, belum berakhir. Meski telah dimaafkan, dan Polresta Surakarta tidak memproses hukum, namun ada pihak yang mempermasalahkannya.
Kasus Arkham Mukmin, pemuda asal Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang berurusan dengan polisi usai berkomentar bernada hinaan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Instagram, belum berakhir. Meski telah dimaafkan, dan Polresta Surakarta tidak memproses hukum, namun ada pihak yang mempermasalahkannya.
Yayasan Mega Bintang Solo 1997 mengajukan gugatan praperadilan kepada Polresta Surakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan disampaikan ke PN Surakarta Senin (22/3) lalu.
-
Apa yang sebenarnya terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks.
-
Apa tujuan dari gagasan hilirisasi yang digaungkan oleh Gibran Rakabuming Raka? Program tersebut bertujuan untuk memperluas hilirisasi yang dilakukan pemerintah, terutama dengan mempertimbangkan cadangan nikel dan timah serta potensi besar energi baru dan terbarukan di Indonesia.
-
Kapan Gibran lahir? Gibran Rakabuming Raka lahir 1 Oktober 1987.
-
Apakah dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gibran? Salah satunya, Gibran diduga melanggar administrasi pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Bagaimana Gibran menang Pilpres? Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto sementara ini menjadi pemenang Pilpres versi quick count.
-
Siapa yang menggugat Gibran? Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
"Surat permohonan gugatan praperadilan sudah kami masukkan ke Pengadilan Negeri Surakarta," kata Ketua Yayasan Mega Bintang Solo 1997 Boyamin Saiman, Rabu (24/3).
Praperadilan dilakukan terkait peristiwa penjemputan AM dari tempat tinggalnya di Yogyakarta ke Solo, terkait komentarnya di media sosial tentang Gibran.
Menurut Biyamin, sidang perdana praperadilan akan dilaksanakan di PN Surakarta pada Senin pekan depan. "Jadi ada dua perbedaan bahwa dia (AM) menurut Polresta dijemput, tapi menurut Mabes Polri datang sendiri. Dari pada menjadi polemik saya ajukan gugatan itu dalam rangka untuk menguji apa yang terjadi sebenarnya," katanya.
Boyamin menilai, jika yang bersangkutan memang datang sendiri, berarti dilakukan dengan suka rela. Hanya saja, menurutnya, dari video yang tersebar Arkham seperti dikawal di belakang ya oleh seseorang yang diduga anggota kepolisian.
"Itu kan berarti kan dijemput dan dikawal dari rumah sampai ke kantor polisi," tandasnya
Menurutnya, jika memang itu penjemputan bisa diartikan menjadi pengamanan. Ia menyebut, tindakan kepolisian seperti itu sebagai penangkapan. Namun penangkapan terhadap Arkham dinilainya tidak sah.
"Penangkapan ini tidak sah karena berdasarkan surat edaran Kapolri yang baru No 2 Tahun 2021 bahwa seseorang yang dihina atau dicemarkan nama baiknya maka harus melaporkan sendiri," katanya.
Bahkan, lanjut dia, kuasa hukumnya juga tidak boleh malaporkan ke polisi. Sementara yang dimaksud dalam pengertian itu oleh kepolisian seakan-akan menyerang Gibran.
"Padahal Mas Gibran sendiri ngomong jelas tidak mempermasalahkan. Bahkan sudah memaafkan dan tidak melaporkan. Artinya proses ini tidak ada pelaporan, kok seseorang ini bisa dijemput," tandasnya.
Sebelumnya, Gibran mengaku tidak pernah melaporkan ke polisi atas unggahan komentar Arkham di Instagram. "Saya ini tidak pernah melaporkan. Saya juga sudah bilang siapapun saya maafkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polresta Surakarta mengamankan AM, Senin (15/3). AM dibawa ke Mapolresta Surakarta setelah mengunggah komentar bernada ujaran kebencian di media sosial Instagram @garudarevolution.
Saat itu akun Instagram @garudarevolution memposting terkait keinginan Gibran agar semifinal dan final Piala Menpora digelar di Stadion Manahan Solo. Pemuda yang saat ini menempuh pendidikan di Yogyakarta itu mempertanyakan pengetahun Gibran mengenai sepak bola. Dia juga menyindir jabatan Gibran yang sekarang disandangnya.
"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulis AM.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan AM melalui DM (Direct Message) agar menghapus unggahan tersebut. Namun peringatan itu diabaikan, sehingga terpaksa dilakukan penangkapan.
"Tim Virtual Police Polresta Surakarta terpaksa menangkap yang bersangkutan karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM)," ujar Ade, Senin (15/3) malam.
Ade menyampaikan, sebelum menangkap pelaku, pihaknya telah mengkonfirmasi muatan narasi tersebut dengan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE, agar menghapus postingannya. Ia memastikan pelaku tidak akan diproses hukum.
"Yang bersangkutan telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya.
Pendekatan restorative justice, dikatakan Ade, dikedepankan dalam penanganannya (tidak dilakukan gakkum). Ia berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos.
Baca juga:
Kaesang Beli Persis Solo, Gibran Siap Kawal dari Jauh
Viral Video Anak Presiden Jokowi Dicueki Wali Kota Solo, Langsung Dibalas Telak
Reaksi Kadis Pertanian Disuruh Gibran Hadiri Acara Pariwisata
Tangkap Mahasiswa Pengkritik Gibran, Polres Surakarta Digugat ke Pengadilan
Wali Kota Solo Gibran Pilih Mobil Dinas Kijang Innova Biar Bisa Angkut Beras