Kasus pencucian uang Nazaruddin, KPK periksa seorang notaris
KPK tengah menyelidiki kasus gratifikasi dan TPPU yang digarap PT DGI, milik Nazaruddin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus penerimaan hadiah (gratifikasi) menyangkut pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saham PT Garuda oleh M. Nazaruddin. Hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi yakni Notaris Elva Arminiaty SH.
"Hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait tersangka MNZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa Direktur Utama Mandiri Sekuritas pada sekira Oktober 2014 lalu. Saat itu posisi Direktur Utama dijabat oleh Harry Maryanto Supoyo. Sementara itu, Nazaruddin saat ini telah ditahan, dan divonis hukuman empat tahun 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta atas kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet.
Seperti diketahui, Nazaruddin telah membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk Rp 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali. Harga saham Garuda yang Rp 750 per lembar itu kemudian turun menjadi Rp 600 pada awal pembukaan perdagangan.
Untuk itu, KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.