Kasus penggelapan 59 kg emas, tiga pejabat BRI hadapi vonis
Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebanyak tiga pejabat Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) hari ini menghadapi sidang vonis kasus penggelapan 59 kilogram logam mulia milik nasabah Ratna Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sidang putusan terhadap tiga terdakwa sempat ditunda karena alasan sakit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/3).
Diah menyebutkan ketiga terdakwa yaitu mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI) Jakarta II Rachman Arif, Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia dan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2 Agus Mardianto.
Awalnya, sidang vonis terhadap ketiga terdakwa digelar pada Senin-Rabu (24-26 Februari 2014), namun batal karena alasan sakit. Diah menyebutkan jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan lima tahun penjara dan denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp100 miliar.
Ketiganya dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.
Diah menegaskan pimpinan BRI seharusnya mengikuti proses perbankan sesuai prosedur dan secara profesional dalam melayani, serta menjaga aset nasabah. Hal tersebut sesuai Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang pemberian kredit harus berlandaskan prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, terdakwa Rotua dan Agus dinyatakan melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp 32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan untuk proses gadai di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2.
Pada kasus perdata, hakim majelis PN Jakarta Selatan juga mengabulkan sebagian permohonan gugatan perdata Ratna Dewi berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013.
Hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Ratna Dewi sebagai nasabah.
Pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara runai kepada Ratn Dewi sebagai penggugat sebesar Rp 31.860.000 sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga:
Pasien Romo mengaku sempat ingin dibawa ke hotel
Penipu pasien klinik kehamilan untung Rp 18 juta per bulan
Polisi bekuk pelaku penipuan bermodus klinik tes kehamilan
Ngaku-ngaku anggota Brimob, Indra tipu pacar Rp 57 juta
Kesal sidang ditunda, WN Australia pukul kamera wartawan
-
Bagaimana cara membeli Reksa Dana di BRI? Nasabah hanya perlu mendatangi uker BRI yang termasuk dalam uker APERD dan konsultasi dengan RM yang memiliki lisensi Waperd untuk dapat melakukan transaksi reksa dana.
-
Bagaimana BRI memberikan kemudahan dalam pengelolaan transaksi keuangan kepada nasabah? BRI berkomitmen memberikan integrated banking solution kepada nasabah, salah satunya dengan memberikan kemudahan pengelolaan transaksi keuangan yang dapat diakses melalui platform Qlola by BRI, "Qlola by BRI sendiri merupakan solusi keuangan digital bagi perusahaan yang terintegrasi dengan satu kali sign on seperti financial dashboard, cash management, supply chain management, forex, yang juga dilengkapi dengan fungsi multi-language.
-
Bagaimana BRI meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia? Sebagai bank yang berfokus pada pemberdayaan UMKM, BRI memiliki jutaan database nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Ini menyebabkan BRI terpapar risiko data privacy breach dan cyber security system.
-
Apa penghargaan yang diraih oleh BRI? Berkomitmen tinggi pada penerapan keuangan berkelanjutan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berhasil meraih penghargaan Environmental, Social, and Corporate Governance (ESG) Award 2023 yang diselenggarakan oleh Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI).
-
Apa saja keunggulan layanan buka rekening BRI lewat BRImo? Salah satu keunggulan layanan ini adalah pembukaan rekening BRI melalui BRImo dengan menggunakan nomor handphone/SIM card setempat yang mereka gunakan. Pada tahap awal peluncuran layanan ini dapat mengakomodir pembukaan rekening BRI dengan menggunakan nomor handphone Jepang, Korea Selatan, Hong Kong, USA, Saudi Arabia, UAE, Kuwait, Malaysia, Taiwan, Singapura, Timor Leste dan akan terus bertambah kedepannya.
-
Bagaimana cara membuka tabungan emas di BRImo? Aplikasi BRImo memudahkan kamu untuk melakukan investasi emas, mulai dari membuka tabungan hingga saat kamu ingin menjualnya dengan cepat. Simak langkah-langkahnya berikut ini:Cara buka tabungan emas di BRImo1. Buka BRImo, Pilih fitur Investasi2. Buka Tabungan Emas, Isi Data Diri, Data Alamat, Data Pekerjaan3. Input Nominal Setoran Awal, pengisian autodebet, dan pilih kantor Pegadaian4. Konfirmasi pembukaan Tabungan Emas lalu Setujui5. Input PIN6. Menerima Receipt Tabungan Emas yang berhasil kamu buat