Kasus penipuan saudara sepupu, dokter gigi kalah praperadilan
Narcelina, yang merupakan dokter gigi sekaligus pengusaha tambang batu bara itu tak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap saudari sepupunya Ayang.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan Drg Narcelina (50), terkait penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Narcelina, yang merupakan dokter gigi sekaligus pengusaha tambang batu bara itu tak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap saudari sepupunya Ayang.
Sidang gugatan praperadilan dipimpin hakim tunggal Dahlia P. Dia menyatakan gugatan yang diajukan Narcelina selaku pemohon tidak dapat diterima. Karena penetapan penyidik, selaku termohon sudah sah dan memenuhi syarat unsur sesuai Undang-undang.
"Menolak permohonan gugatan praperadilan pemohon. Mengingat unsur tindak pidana sesuai Pasal 378 yang disangkakan termohon sudah sah," kata Dahlia dalam sidang putusan praperadilan, Senin (24/7).
Usai ketok palu, Dahlia kemudian menutup sidang dan gugatan selesai. Penyidik Polda Riau diperbolehkan melanjutkan penyidikannya terhadap Narcelina.
Sebelumnya diberitakan, Narcelina mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan oleh penyidik Reskrimum Polda Riau.
Di mana permasalahan dirinya dengan Ayang bermula ketika saudarinya itu meminta kepadanya untuk ikut kerja sama dalam hal usaha jual beli dan pertambangan batu bara, yang dijalankan dengan sistem kekeluargaan.
Lalu Narcelina melibatkan Ayang dalam usaha ini. Dalam akta notaris, Ayang tercatat sebagai pengurus di PT Anugrah Bara Kencana dan PT Anugrah Bara Kasih.
Kedua perseroan ini, dalam operasionalnya telah mendapatkan aset berupa tanah dan izin pertambangan batu bara (IUP) PT Bumi Permata Indonesia di Muaro Bungo, Jambi dan PT Tambulun Panual Jaya di Kalimantan.
Namun karena merasa perusahaan itu belum menguntungkan, Ayang yang sehari-hari berdomisili di Pekanbaru ini melaporkan Narcelina atas dugaan penipuan dan atau penggelapan uang sebanyak Rp 2,8 miliar.