Kasus Penjara Manusia di Rumah Pribadi, Komnas HAM Periksa Eks Bupati Langkat Besok
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami kasus dugaan perbudakan modern yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan besok.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami kasus dugaan perbudakan modern yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan besok.
“Insya Allah besok Senin (Terbit diperiksa)," kata Damanik seperti dikutip dalam diskusi Crosscheck bertemakan 'Mafia Kuat di Kerangkeng Langkat?' Minggu, (6/2).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan bahaya Gua Kematian terungkap? Bahaya dari gua kecil ini terungkap secara tidak sengaja saat pembangunan kompleks Recreo Verde sedang berlangsung.
Damanik menjelaskan, status yang bersangkutan saat ini merupakan tahanan KPK. Oleh karenanya, pemeriksaan yang dilakukan besok akan berkoordinasi dengan pihak lembaga antirasuah.
"Sudah berkoordinasi dengan KPK, pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Damanik.
Perihal materi pemeriksaan, pihak Komnas HAM akan mengklarifikasi sejumlah video dari yang bersangkutan saat menjelaskan perihal adanya penjara untuk para pekerja di kediamannya.
"Keterangan dia agak berbeda. Misalnya, saya lihat di satu tayangan video, dia mengatakan sudah ribuan yang mengalami, dalam bahasa dia pembinaan. Dia bahkan katakan ini bukan rehabilitasi, ini pembinaan. Terminologinya lain lagi," urai Damanik.
Dalam diskusi yang sama, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mempertanyakan fungsi penjara manusia di kediaman Terbit. LPSK mengaku ragu, jika fasilitas itu benar dibuat untuk rehab pecandu narkoba. Sebab, sejauh penelusuran LPSK, tidak ada aktivitas terkait rehab yang ditemukan.
"Rehab menurut kami kurang tepat, karena memang dari soal bangunan yang berbentuk penjara, kemudian dari soal pembinaannya tidak ada," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Polri Periksa Saksi
Diberitakan sebelumnya, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang terkait dengan kerangkeng manusia. Lokasi itu berada di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, adalah ilegal.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, mereka yang diperiksa termasuk Kepala Desa setempat serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat.
"Terkait dengan penemuan tempat binaan milik eks Bupati Langkat tersebut telah dilakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan ya terhadap pengurus," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
"Pengurus itu tempat binaan tersebut, kemudian juga warga binaan, warga binaan itu yang dilakukan pembinaan, kemudian Kepala Desa setempat , kemudian sekretaris desa setempat dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat. Semuanya 11 orang," sambungnya.
Lalu, terkait dengan puluhan orang yang terkerangkeng di balik jeruji besi tersebut. Saat ini sudah dikembalikan ke pihak keluarga masing-masing.
"Sudah dikembalikan ke keluarganya, jadi pihak keluarganya itu ya karena memang dibina, kita tawarkan tempat pembinaan yang resmi itu rehabilitasi di bawah BNN. Tapi kita tidak bisa memaksa, namun orangtuanya memilih untuk kembali ke orangtuanya," ujarnya.
(mdk/rnd)