Kasus penyelundupan, Aguan ditangkap polisi
Kasus penyelundupan, Aguan ditangkap polisi. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Johny Edison Isir, mengatakan, tersangka diciduk di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, saat berada di rumahnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Aguan, warga Kabupaten Bengkalis karena kedapatan memiliki organ satwa dilindungi. Dari tangan Aguan, polisi menyita 6,5 kilogram sisik Trenggiling sebagai barang bukti yang diduga akan diselundupkan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Johny Edison Isir, mengatakan, tersangka diciduk di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, saat berada di rumahnya.
"Penangkapan terhadap tersangka ini berkat adanya informasi dari masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke rumah tersangka," ujar Kombes Johny, kepada merdeka.com Senin (1/5).
Mengetahui kedatangan polisi, pria berkaca mata itu tidak berkutik. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sisik Trenggiling yang disimpan di beberapa kantong plastik warna hitam.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih menyelidiki dari mana tersangka memperoleh sisik Trenggiling tersebut.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Dutreskrimsus Polda Riau. "Kasus ini masih kita dalami untuk mengetahui sudah berapa lama tersangka menjalankan aksinya tersebut," kata Johny.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yaitu menyimpan, dan atau memiliki, sisik atau kulit pada bagian tubuh satwa yang dilindungi.