Kasus Penyelundupan Harley-Davidson, Eks Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara
Dengan hal tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Ari satu tahun penjara. Ari sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dituntut hukuman 1 tahun penjara terkait kasus penyelundupan sepeda Brompton hingga motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia.
Ari dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum karena melakukan tindak pidana. Yaitu menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.
-
Kenapa kereta kencana Kiai Garuda Yeksa dijuluki "kereta kencana"? Dilansir dari Kemdikbud.go.id, kereta itu mendapat julukan “kereta kencana” karena komponennya berlapis emas 18 karat.
-
Bagaimana kereta kencana Kiai Garuda Yeksa dirawat? Setiap pagi kereta-kereta tersebut dibersihkan dari debu dan kotoran yang menempel.
-
Siapa yang punya Harley Davidson Road Glide? Harley Davidson Road Glide. Sepeda motor gede (Moge) bernomor N 8888 WK merupakan salah satu edisi khusus.
-
Kapan PT Garuda Mataram Motor didirikan? Namanya, PT Garuda Mataram Motor, didirikan pada 1971.
-
Kapan Hari Air Sedunia diperingati? Hari Air Sedunia adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada tanggal 22 Maret untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya air bersih dan keberlanjutannya.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
"Menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana 'menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum', sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP," demikian bunyi tuntutan jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (4/6).
Dengan hal tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Ari satu tahun penjara. Ari sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," sebut jaksa.
Ari juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Harta Ari akan dilelang untuk membayar denda jika ia tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Pantono, dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa IGN yang merupakan bekas Dirut Garuda Indonesia itu didakwa dengan pasal 102 Huruf E UU nomor 17 tahun 2006 pasal 55 ayat 1, kedua pasal 102 huruf H dan pasal 103 huruf A.
JPU juga menyebutkan bahwa, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, menemukan barang selundupan yang disimpan di dalam bagasi pesawat yang baru saja didatangkan dari Toulouse itu, adalah milik pemimpin perusahaan plat merah itu.
Bahkan, petugas juga sempat diminta untuk tidak memperpanjang temuan barang selundupan itu, dengan alasan perintah dari direksi Garuda Indonesia.
"Petugas Bea Cukai diminta untuk menyelesaikan urusan tersebut di tempat dan diminta menyebutkan nominal uang agar hal tersebut tidak diperpanjang," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/2).
Baca juga:
Tim Bea dan Cukai Diajak Damai saat Tindak Penyelundupan yang Dilakukan Bos Garuda
Didakwa Selundupkan Harley Davidson dan Brompton, Bekas Dirut Garuda Tak Ditahan
Mantan Bos Garuda Jalani Sidang Perdana Penyelundupan Harley Davidson dan Brompton
Kasus Penyelundupan: Eks Bos Garuda, Brompton Hingga Harley Diserahkan ke JPU
Kemenkeu Tunggu Proses Hukum untuk Lelang Harley dan Sepeda Brompton Selundupan