Kasus Penyelundupan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Divonis Satu Tahun Penjara
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, Ari Askhara terbukti secara hukum, menyelundupkan 15 boks berisi motor Harley Davidson lawas dan sepeda Brompton.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutus mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara dan mantan Dir Teknik dan Layanan, Iwan Joeniarto, dengan vonis masing masing satu tahun penjara dan denda Rp300 juta dan 50 juta bagi Iwan Joeniarto dalam putusan pidana kepabeanan.
Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum menuntut Ari satu tahun penjara. Ari sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Harta Ari akan dilelang untuk membayar denda jika ia tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
-
Siapa Aero Aswar? Aero Aswar bukanlah individu biasa; ia merupakan seorang atlet jet ski yang telah meraih banyak prestasi.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Bagaimana arca Ardhanari diwujudkan? Arca ini disebut sebagai persatuan antara Dewa Siwa dengan Dewi Parwati yang diwujudkan setengah laki – laki (Siwa) dan setengah wanita (Parwati).
-
Kapan doa mengubur ari-ari dibaca? Doa mengubur ari-ari biasanya dilafalkan sebelum ari-ari dimasukkan ke dalam tanah.
-
Apa yang digambarkan oleh arca Ardhanari? Arca Ardhanari digambarkan dengan posisi berdiri tegap di atas padmasana. Kedua sisi arca dihiasi tumbuhan teratai yang keluar dari vas bunga.
-
Kapan Alam Ara dirilis? Dirilis pada 14 Maret 1931, film ini tidak hanya merevolusi sinema India tetapi juga menandai babak baru dalam sejarah budaya populer.
“Kepada saudara terdakwa I Gusti Ngurah Askhara tersebut, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Nielson Panjaitan, dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/6/2021).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, Ari Askhara terbukti secara hukum, menyelundupkan 15 boks berisi motor Harley Davidson lawas dan sepeda Brompton.
Dalam pembacaan dakwannya itu, kedua terdakwa juga divonis membayar denda senilai Rp300 juta (Ari Askhara) dan Rp50 juta (Iwan Joeniarto) yang disebut dalam putusan, keduanya akan ditambah kurungan penjara 2 bulan.
Dari hasil vonis tersebut, Ketua Hakim mengungkapkan hanya tiga hal yang meringankan hukumannya. Pertama, lantaran berkelakuan baik saat persidangan, belum pernah ada catatan hukum dan terakhir dia sudah dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.
Setelah pembacaan vonis tersebut, kedua terdakwa nampak tidak mau memberikan komentar. Ari Askhara dan Iwan sama-sama membisu dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Baca juga:
Sidang Putusan Kasus Harley Davidson dan Brompton Eks Bos Garuda Digelar Senin Besok
Kasus Penyelundupan Harley-Davidson, Eks Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara
Tim Bea dan Cukai Diajak Damai saat Tindak Penyelundupan yang Dilakukan Bos Garuda
Didakwa Selundupkan Harley Davidson dan Brompton, Bekas Dirut Garuda Tak Ditahan
Kasus Penyelundupan: Eks Bos Garuda, Brompton Hingga Harley Diserahkan ke JPU
Mantan Bos Garuda Jalani Sidang Perdana Penyelundupan Harley Davidson dan Brompton