Kasus perbudakan pabrik kuali di Tangerang segera disidang
"Untuk TNI ditangani POM TNI dan polisi pada Propam Polda Metro," ujar Rikwanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan berkas perkara perbudakan pabrik kuali di Tangerang sudah P21 atau selesai. Dia mengatakan, penyidik Polsek Tangerang tinggal mengirim tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Kasus yang diduga penganiayaan, perbudakan di wilayah Tangerang Kabupaten, berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 dan dari penyidik Polsek Tangerang tinggal mengirim tersangka dan barang bukti," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
Menurut Rikwanto, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia menjelaskan, lima tersangka itu salah satunya Yuki
"Ada lima tersangka. Berkas perkara pelaku itu pemilik itu dan mandor-mandornya," jelas Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, ada anggota TNI dan polisi yang terlibat dalam kasus perbudakan itu dan sudah ditangani kesatuan masing-masing.
"Untuk TNI ditangani POM TNI dan polisi pada Propam Polda Metro," ujar Rikwanto.
Seperti diketahui, tersangka Yuki Irawan dikenakan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan perampasan kemerdekaan para buruh yang bekerja di pabrik kuali miliknya. "Tersangka Yuki dikenakan enam pasal. Kalau tersangka lain, pada dasarnya ikut perintahnya," tandas Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Tanggerang Iptu Rolando Hutajulu.
Keenam pasal itu, lanjut Rolando, yakni Pasal 333 KUHP dan 351 KUHP tentang penyekapan dan penganiayaan, Pasal 24 UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, karena pabrik itu tak memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI).
"Selanjutnya, Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak, karena tersangka telah mempekerjakan anak berumur 17 tahun," jelasnya.
Dia melanjutkan, Yuki juga dikenakan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia, karena telah merekrut orang dengan cara penipuan dan mempekerjakannya di bawah ancaman kekerasan fisik serta dieksploitasi.
"Terakhir pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti handphone, dompet, uang, dan pakaian dilucuti dan dikuasai tersangka," tutupnya.