Kasus perdagangan ginjal, Bareskrim bidik keterlibatan 3 rumah sakit
Ini sudah jelas malapraktik karena SOP tidak dilaksanakan.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tengah mendalami keterlibatan tiga rumah sakit di Jakarta terkait sindikat perdagangan organ tubuh manusia berupa ginjal yang menjerat tiga orang tersangka AG, DD dan HR. Diduga kuat, dalam kasus ini, dokter di tiga rumah sakit itu ikut terlibat langsung dalam praktik jual beli organ tubuh tersebut.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Kombes Umar Fana mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan dokter di tiga rumah sakit swasta dan negeri itu lantaran tempat tersebut dijadikan sebagai kegiatan transplantasi ginjal korban ke penerima, prosedur yang dilakukan pihak rumah sakit itu pun dinilai telah menyalahi aturan.
-
Apa saja peran penting ginjal dalam tubuh? Ginjal memiliki peran penting dalam menyaring limbah dan cairan berlebih dari darah, menjaga keseimbangan cairan dan elektrolit, serta mengendalikan tekanan darah.
-
Di bagian tubuh mana saja pembengkakan bisa terjadi karena ginjal bermasalah? Hal ini menyebabkan banyaknya protein yang terbuang ke dalam urine. Hal inilah yang menyebabkan penderitanya akan mengalami pembengkakan di beberapa bagian tubuh seperti kaki.
-
Bagaimana batu ginjal terbentuk? Batu ginjal adalah kristal keras yang terbentuk di dalam ginjal dan dapat menyebabkan rasa sakit parah saat keluar dari tubuh melalui saluran kemih.
-
Di mana Jenang Grendul biasanya dijual? Slamet (60), salah satu pelanggan jenang grendul yang biasa dijual di Pasar Nguter, Sukoharjo, mengatakan bahwa membeli kudapan itu sudah menjadi satu kewajiban saat ia ke pasar.
-
Apa saja ciri-ciri ginjal bermasalah yang bisa kita rasakan? Ciri Ginjal Bermasalah Hal tersebut dikarenakan urine mengandung sel darah yang tak kasat mata di dalamnya. Kebiasaan buang air kecil juga menjadi berubah. Bisa jadi lebih sering atau malah jarang. Dalam beberapa kasus, penderita juga mengalami nyeri saat buang air kecil.
"Rumah sakit yang digunakan di Jakarta baik swasta dan negeri, sedang didalami motif ini adalah jual beli organ. Atau kena hanya di malapraktik. Karena dari sisi caranya tidak benar dan tidak ada wawancara," ujar Umar kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).
"Mekanisme pengambilan organ sudah dilanggar karena sebelum proses, harusnya wawancara. Terutama soal kerjanya, pekerja kasar harusnya enggak boleh," tambah dia.
Umar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, ketiga rumah sakit itu lah yang meminta disediakan korban. Sehingga, tersangka HR yang diketahui berperan sebagai penghubung pihak rumah sakit meminta AG dan DD selaku perekrut korban mencarikan orang yang mau menjual ginjalnya.
"Yang terjadi sekarang permintaan ini indikasinya muncul dari rumah sakit. Rumah sakit call HR kemudian HR kontak DD dan AG untuk rekrut," ungkap Umar.
Setelah mendapat korban, lanjut Umar, AG dan DD membawa calon pendonor ginjal ke rumah sakit di Garut untuk dilakukan pengecekan medis. Jika dinyatakan lolos atau ginjal dinyatakan baik, korban kemudian dibawa ke rumah sakit di Bandung untuk dilakukan pengecekan ulang.
"Kemudian di Jakarta untuk cek darah, City Scan di dua rumah sakit swasta. Baru dibawa ke rumah sakit utama untuk operasi, kemudian pemesan beri dana awal untuk operasional sebesar Rp 10 juta. Kemudian saat korban sudah mau datang untuk operasi, ketemu dengan penerima baru dilunasi," beber Umar.
Meski sudah mengantongi 3 nama rumah sakit yang diduga ikut terlibat dalam sindikat penjualan ginjal itu, Umar belum mau berani menyebut nama rumah sakit tersebut. "Belum berani sebut rumah sakitnya," ucap dia.
Umar menegaskan saat ini pihak kepolisian bakal mengambil langkah-langkah konkrit untuk membongkar keterlibatan ketiga rumah sakit itu. Korban akan dibawa ke rumah sakit untuk dicocokkan dan dilakukan pengecekan sesuai dengan pengakuan para korban.
"Izin sita dan izin geledah sudah ada. Termasuk cek lalu lintas pergerakan orang, kalau perlu nanti kita datang ke negara luar yang pernah dijadikan tempat jual beli," tegasnya.
"Kami sedang dalami apakah rumah sakit tahu mekanismenya seperti ini. Tapi ini sudah jelas malapraktik karena SOP tidak dilaksanakan. Ada satu mekanisme yang tidak dilakukan oleh rumah sakit," pungkas Umar.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Polda Jabar membongkar sindikat perdagangan organ tubuh ginjal. Dalam kasus ini polisi menangkap sekaligus menetapkan AG, DD dan HR sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal perdagangan orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU RI nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/rhm)