Kasus prostitusi, bos mucikari Nikita Mirzani jadi tersangka
Tersangka baru tersebut berinisial A.
Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan Puty Pevita. Dalam penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka O dan F, penyidik menetapkan tersangka baru berinisial A.
"Jadi kita sudah ada nama-nama penambahan tersangka baru yang di atasnya F sama O. Inisialnya A," kata Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto, di Mabes Polri, Senin (14/12).
Arie menuturkan, tersangka A berperan sebagai bos dari F dan O dan mengatur semua prosedur maupun siapa-siapa yang pantas menjadi pelanggan artis maupun model yang bisa dipesan. Tidak hanya A, lanjut Arie, masih banyak deretan nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online tersebut.
"Hari ini kita masih mengambil hasil dari hasil kloning handphone atapun hasil pengembangan dari isi handphone si F dan O. Mungkin ada beberapa nama yang mungkin bisa jadi nama pengguna juga yang melakukan eksploitasi ini kepada artis NM ataupun PR," tutup Arie.
Diketahui, Nikita Mirzani dan Puty tertangkap saat hendak melayani pelanggan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat pada Kamis malam lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menangkap Nikita dan Puty dengan barang bukti berupa kondom, rekaman CCTV, kuitansi pembayaran kamar, kunci kamar dan uang sebesar Rp 7 juta.
Selain Nikita dan Puty, polisi juga menggelandang mucikari berinisial O dan F. Dalam bisnis menjajakan diri ini, tersangka memasang tarif Rp 50 juta sampai Rp 150 juta. Nikita dihargai Rp 65 juta dan Puty sebesar Rp 50 juta.
Baca juga:
Nikita Mirzani bebas, Pengacara mucikari RA ingin PSK juga dihukum
Tangkisan Nikita soal prostitusi & cerita pelacur di zaman Nabi Isa
Di-bully soal prostitusi, Nikita kutip kisah pelacur zaman Nabi Isa
Saat digrebek di hotel, Nikita Mirzani ngaku enggak lagi pegang HP
Tertangkap bugil di hotel, Nikita Mirzani bantah terima Rp 65 juta
Blak-blakan Nikita Mirzani terseret kasus prostitusi artis
Kenapa pelanggan prostitusi selalu kebal dari jeratan hukum?
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru