Kasus Proyek Fiktif PT Waskita, KPK Sita Uang Rp12 M dan Sejumlah Aset
Ali melanjutkan, aset yang sudah terblokir dan terverifikasi sejauh ini baru sebidang tanah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp12 miliar dan memblokir sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (Persero). Uang itu disita dalam rentang proyek tahun 2009-2015.
"KPK menyita uang dan aset," tulis Plt Jubir KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
Ali melanjutkan, aset yang sudah terblokir dan terverifikasi sejauh ini baru sebidang tanah. Sedangkan lainnya, masih diverifikasi. KPK meyakini, lanjut Ali, kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 202 miliar, karenanya KPK tengah berupaya melakukan asset recovery, untuk menanggulangi kerugian.
Diberitakan, lima tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, Jarot Subana (JS). Seorang mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast.
Kedua, Desi Arryani (DSA), seorang mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga. Ketiga, Fathor Rachman (FR), Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013.
Keempat, Fakih Usman (FU), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Kelima, Yuly Ariandi Siregar (YAS), Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.
"Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," Ali menandasi.
Reporter: M Radityo
Baca juga:
Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Eks Kadis PU DKI
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengerjaan Subkontraktor Fiktif Waskita Karya
KPK Telisik Dugaan Manipulasi Data Keuangan Proyek Fiktif di PT Waskita Karya
KPK Terus Dalami Kasus Proyek Fiktif di PT Waskita Karya
KPK Telisik Aliran Uang Proyek Fiktif di PT Waskita Karya