Kasus Ratna, Kejaksaan Tunggu Perintah Hakim Panggil Paksa Rocky Gerung & Tompi
Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengakui ada kemungkinan kedua saksi tersebut akan dijemput. Namun, Supardi masih menunggu perintah dari majelis hakim.
Rocky Gerung dan penyanyi Teuku Adifitrian atau akrab disapa Tompi telah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi fakta di sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengakui ada kemungkinan kedua saksi tersebut akan dijemput. Namun, Supardi masih menunggu perintah dari majelis hakim.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Wewenang jemput paksa atau tidak masih menunggu perintah hakim. Jadi nanti hakim mengeluarkan penetapan untuk jemput paksa," ucap Supardi ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat (12/4).
"Kemarin apakah ada penetapan atau tidak saya belum nanya (JPU)," sambung Supardi.
Sementara itu, salah satu jaksa penuntut umum (jpu), Daroe Trisadono mengatakan pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Rocky Gerung, dan Teuku Adifitrian alias Tompi.
"Kita panggil dua kali seharusnya pada sidang sebelumnya (Selasa) termasuk untuk sidang hari Kamis. Tapi yang bersangkutan belum bisa memenuhi (belum bersedia hadir)," kata Daroe.
Pada persidangan kemarin, JPU minta kepada majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa dan ternyata majelis hakim memberikan kesempatan untuk dipanggil sekali lagi.
"Kita akan panggil lagi pada tanggal 23 April 2019," tegasnya.
Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Dahnil Azhar Tahu Kebohongan Ratna dari Nanik S Deyang
Ratna Sarumpaet: Dahnil Sesuai Fakta, Nanik S Deyang Ngarang Banget
Saksi Sempat Menduga Penganiaya Ratna Sarumpaet Lawan Politik dari Kubu 01
Dahnil saat Lihat Foto Ratna Sarumpaet Lebam: Saya Tak Tahan Lihat Lama-Lama
Dahnil Azhar Tegaskan Tak Ada Keonaran Akibat Kebohongan Ratna Sarumpaet
Ini Penjelasan Dahnil saat Jadi Saksi Disidang Kasus 'Hoaks' Ratna Sarumpaet