Kasus salah geledah kalah di praperadilan, ini kata Jaksa Agung
Jaksa Agung tetap bakal mengusut kasus dugaan korupsi cessie BPPN tahun 2003 lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung yang diputuskan oleh hakim tunggal Ahmad Rivai. Ahmad Rivai menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di Kontor PT VSI, Panin Tower Senayan City, lantai 8 Jakarta Pusat tidak sah.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, putusan praperadilan tidak menghalangi penyelidikan Kejagung untuk terus mengusut kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.
"Kita jalan terus. Putusan praperadilan tidak menghalangi kita, jalan terus. Tidak ada masalah itu. Silakan diputus, apa pun, kita jalan terus," kata Presetyo di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (1/10).
Menurut Prasetyo, putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang memenangkan Victoria Sekuritas belum masuk pada materi perkara.
"Itu kan belum menyangkut masalah materi perkara. Apapun putusannya, kita jalan terus, menang apa kalah kita jalan terus," jelasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung yang diputuskan oleh hakim tunggal Ahmad Rivai. Ahmad Rivai menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di Kontor PT VSI, Panin Tower Senayan City, lantai 8 Jakarta Pusat tidak sah.
Hakim dalam putusannya juga meminta agar Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.
Pengajuan gugatan Praperadilan yang di ajukan oleh PT. Victoria Securities Indonesia terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI pada tanggal 12 Agustus 2015 dan 13 Agustus 2015 di kantor pemohon yang terletak di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika Lot 19, Jakarta.
Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada bulan Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.
Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptama oleh PT VSI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 silam.