Kasus SKL BLBI, mantan Kepala BPPN segera disidang
KPK melimpahkan berkas penyidikan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Penyidik hari ini telah menyerahkan barang bukti dan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) kepada penuntut umum. Sidang rencananya akan digelar di PN Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/4).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana peran Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
Penyidik, kata Febri, telah memeriksa 72 saksi untuk merampungkan berkas perkara Syafruddin. Saksi tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari, staf, direksi, dan komisaris PT Gajah Tunggal, pegawai dan Ketua BPPN, pengacara, notaris, staf Khusus Wapres, dan lain-lain.
"Sebelum pelimpahan tahap 2 hari ini, SAT sendiri dalam kapasitas sebagai tersangka telah beberapa kali diperiksa," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan diri menghadapi KPK di persidangan. Dia berharap persidangan Syafruddin terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim itu bisa segera dilaksanakan.
"Sebab pak Syafruddin ini sudah lama sekali ditahan ya. Dulu hanya dijanjikan ditahan hanya 10 hari ternyata ditahan maksimum sampai hari ini. Karena itu kami ingin supaya perkara ini cepat berjalan dan cepat selesai," kata Ketum PBB itu.
Dalam kasus ini, KPK menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 4,58 triliun.
Sebelumnya, KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun. KPK baru menjerat satu tersangka, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.
KPK menduga perbuatan Syafruddin mengeluarkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Senyuman Yusril Ihza Mahendra jadi pengacara Syafruddin Arsyad
Yusril dampingi tersangka Syafruddin Arsyad ke KPK
Sambangi KPK, Yusril Ihza Mahendra dampingi pemeriksaan tersangka kasus BLBI
Meski kontrak habis, KPK masih butuh penyidik Irhamni untuk ungkap BLBI
Jelang sidang kasus BLBI, KPK kesulitan minta keterangan Sjamsul Nursalim
Mantan Ketua BPPN kembali diperiksa KPK terkait kasus BLBI