Kasus Suap Izin Usaha Sawit di Kuansing, KPK Periksa Kepala BPN Riau
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Riau M Syahrir. KPK akan meminta keterangan kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Riau M Syahrir. KPK akan meminta keterangan kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AS (Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (17/11).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Selain Syahrir, KPK juga berencana memeriksa Direktur Utama PR Tri Tunggal Ind Rudy Noerhayadi dan Coorporate Affair PT Tri Sakti Purwosari Makmur Carolus Wiro Handoko. Kedua orang itu juga dipanggil sebagai saksi untuk Andi Putra.
KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Selain Andi Putra, KPK juga menjerat General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Kasus ini bermula saat Sudarso ingin memperpanjang hak guna usaha lahan kebun sawitnya dari 2019 hingga 2024. Sudarso kemudian menghubungi Andi. Namun Andi menyebut persyaratan memperpanjang hak guna usaha yakni dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari hak guna usaha yang diajukan.
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp 2 miliar.
Sudarso menyetujuinya dan siap memberikan uang tersebut. Pada tahap pertama, Sudarso memberikan Rp 500 juta ke Andi sekitar September 2021. Sementara pemberian kedua, Sudarso menyerahkan Rp 200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp 700 juta dari Sudarso.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Diperpanjang
KPK Duga Ada Intervensi Eks Bupati Kuansing dalam Penerbitan HGU Sawit
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Bupati Kuansing Terkait Kasus Suap HGU Sawit
KPK Periksa Sejumlah Pejabat Terkait Suap HGU Sawit Bupati Kuansing
KPK Ingatkan Komisaris PT Adimulia Agrolestari Franky Widjaja Kooperatif
KPK Temukan Bukti Baru Usai Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kuansing