Kasus suap Pajak, KPK curiga komitmen fee ke Handang Soekarno besar
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar RP 6 miliar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meyakini komitmen fee atas penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia oleh Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, tidak hanya 10 persen dari jumlah penunggakan pajak PT tersebut. Untuk mendalami dugaan itu, Laode mengatakan akan ada pemeriksaan secara intensif terkait kasus tersebut.
"Ya informasi yang kasus kayak gini kan 10 persen (dari jumlah wajib pajak) tapi kita belum tahu apakah itu untuk semua kasus yang diperiksa," ujar Laode di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (24/11).
"Semua informasi yang dimiliki dia semua sedang kita teliti karena kemarin baru penggeledahan di ruang dia," imbuhnya.
Dugaan seringnya Handang menerima uang suap juga dirasa Laode. Menurutnya orang yang melakukan suap menyuap tidak hanya dilakukan dalam satu kali transaksi.
"Biasanya orang yang sudah begitu kan pasti bukan hanya perbuatan sekali," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar RP 6 miliar.
Akibat perbuatannya Rajesh sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana UU No 20 tahun 2001.
Handang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa DPR meminta KPK untuk mengusut terduga pelaku yang membocorkan informasi OTT? Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
Baca juga:
OTT pegawai pajak, KPK geledah empat lokasi sekaligus
Follow the suspect, KPK bakal periksa Dirjen Pajak
Menkeu akui OTT pejabat pajak lemahkan kepercayaan pada DJP
Kasus suap Ditjen Pajak, KPK dalami kemungkinan pihak lain terlibat
Usai kasus OTT, Sri Mulyani tulis 'surat cinta' ke pegawai Kemenkeu