Kasus suap politikus PDIP, KPK kembali periksa Julia Prasetyarini
Julia Prasetyarini diperiksa sebagai saksi atas tersangka AKH (Abdul Khoir).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Julia Prasetyarini guna menjalani pemeriksaan terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pemanggilan kali ini merupakan kedua kalinya dia diperiksa.
"Julia Prasetyarini diperiksa sebagai saksi dengan tersangka AKH (Abdul Khoir)," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (20/1).
Julia diperiksa KPK sebagai saksi terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2017. Julia merupakan salah satu dari empat tersangka yang diciduk KPK saat operasi tangkap tangan.
Julia Prasetyarini ditetapkan tersangka pada Kamis (14/1). Sementara operasi tangkap tangan dilakukan KPK pada Rabu (13/1).
Pada operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana. Kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka itu yakni; Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Julia Prasetyarini atau Uwi dan Dessy A Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.