Kasus suap SKK Migas, Rudi Rubiandini dituntut 10 tahun penjara
Jaksa Riyono juga menuntut Rudi dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini, dengan pidana penjara selama tahun. Jaksa menganggap mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu terbukti menerima suap dari beberapa pihak, menerima gratifikasi, dan mencuci uang hasil suap.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rudi Rubiandini selama 10 tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Riyono, saat membacakan berkas tuntutan Rudi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4).
Jaksa Riyono juga menuntut Rudi dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar maka dia diganjar pidana kurungan selama tiga bulan.
Pertimbangan memberatkan Rudi adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan secara keseluruhan dan hanya sebagian. Sementara hal-hal meringankannya adalah bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
Menurut Jaksa Riyono, Rudi dianggap terbukti melanggar dakwaan kesatu primer pertama dan kedua. Yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Rudi juga dianggap terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga ihwal pencucian uang. Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Jaksa Riyono, benar Rudi menerima duit SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari pemilik PT Kernel Oil Ptd Ltd, Widodo Ratanachaitong. Widodo memberikan duit itu supaya Rudi menyetujui perusahannya, Fossus Energy Ltd, menjadi pemenang di beberapa tender di SKK Migas. Ia juga menginginkan agar beberapa tender di SKK Migas digabung dan ditunda.
Rudi juga terbukti menerima USD 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Menurut Jaksa Riyono, Artha Meris memberikan uang itu supaya Rudi menyetujui permohonan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya buat disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.
"Terdakwa mengetahui pemberian dari Widodo dan Artha Merish supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya," ujar Jaksa Riyono.
Terkait dakwaan gratifikasi, menurut Jaksa Andi Suharlis, Rudi juga dianggap terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas. Yakni SGD 600 ribu dari Wakil Kepala SKK Migas (kini Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas) Yohanes Widjonarko, USD 150 dan USD 200 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Maarten Rumesser, serta USD 50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman.
"Terdakwa mestinya bisa menghindar dari menerima pemberian itu. Alasan tekanan-tekanan yang disebutkan bukanlah pembenar bagi perbuatan terdakwa," ujar Jaksa Andi Suharlis.
Sementara dalam kasus pencucian uang, jaksa menganggap Rudi terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Menurut Jaksa Andi, perbuatan dilakukan Rudi dalam mencuci uang dengan cara menempatkan duit pada safe deposit box di Bank Mandiri Outlet Prioritas Thamrin Box 303, menempatkan uang di rekening Bank Mandiri milik Rudi dan Bank BRI milik Rudi.
Rudi juga dengan sengaja menitipkan uang pada dua safe deposit box milik Deviardi, pelatih golf Rudi, di Bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah nomor box 117 dan box 369 senilai USD 1,072 juta dan SGD 800 ribu.
Dalam mencuci uangnya, Rudi disebut sengaja membeli mobil Volvo XC90 3.2 R Design seharga Rp 1,6 miliar melalui Deviardi pada 7 Maret 2013 di dealer mobil PT Indobuana Autoraya Suryopranoto, Jakarta Pusat. Kemudian pada Mei 2013, Rudi membeli sebuah rumah di Jalan Haji Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Sebelum membeli rumah, Rudi meminta Deviardi menukarkan fulus dalam mata uang Dolar Singapura senilai Rp 2 miliar.
Rudi juga dengan sengaja meminta Deviardi membelikan jam Rolex Datejust seharga USD 11.500 atau senilai Rp 106 juta buat diberikan kepada istrinya, Elin Herlina. Rudi juga pernah meminta Deviardi membelikan jam tangan merek Citizen.
Selanjutnya, Rudi dengan sengaja membeli mobil Toyota Camry seharga Rp 669 juta dari dealer Toyota Auto2000 Cilandak, Jakarta Selatan. Rudi juga membayarkan sejumlah uang senilai Rp 405.051.500 kepada Mayaza Wedding Organizer di Jalan Cigadung Raya Barat, Bandung, sebagai biaya cicilan pernikahan anaknya. Ditengarai duit buat pernikahan anaknya diambil dari uang sogokan.
Kemudian, Rudi juga dianggap terbukti mengalihkan uang di brankas miliknya di ruang kerja kantor SKK Migas maupun pada safe deposit box Bank Mandiri Thamrin melalui sopirnya, Asep Toni, ke beberapa rekening. Antara lain atas nama Rudy Gunawan sebesar Rp 100 juta, Ela Riyela Ria Soch sebesar Rp 50 juta, Refabbia Adha dan Rizkie Belandie masing-masing Rp 50 juta. Serta Rp 100 juta kepada Rafi Herfini, yang juga anak Rudi.
Rudi juga dengan sengaja telah menukarkan dengan mata uang asing yaitu Dolar Singapura di tempat penukaran uang (money changer) PT SLY Danamas. Masing-masing sebesar SGD 20 ribu, SGD 60 ribu, dan SGD 20 ribu. Selanjutnya terdakwa menukarkan mata uang Dolar Singapura di PT Jala Exchange Sejahtera sebanyak sembilan kali dengan total penukaran berjumlah Rp 1,597 miliar.
Baca juga:
Bantu Rudi korupsi dan cuci uang, Deviardi dituntut 5 tahun
Suami dituntut 10 tahun penjara, istri Rudi tak henti wirid
Rudi Rubiandini sidang tuntutan, istri baca Alquran di HP
Jelang tuntutan, Rudi Rubiandini umbar senyum
Deviardi bercucuran air mata minta dituntut ringan
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan