Kasus suap tetraethyl lead, KPK periksa bekas petinggi Pertamina
Kuat dugaan sebagai petinggi Pertamina, Djohan mengetahui skandal suap tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Koordinator Pengadaan Pengolahan Pertamina, Djohan Sumardjanto. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSY (Direktur PT Soegih Interjaya, M Syakir)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti di KPK, Jakarta, Selasa (6/10).
Diduga kuat pemeriksaan kali ini dilakukan untuk mengorek soal kongkalikong antara Syakir dan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. Kuat dugaan sebagai petinggi Pertamina, Djohan mengetahui skandal suap tersebut.
"Seseorang dipanggil penyidik pasti karena keterangannya dibutuhkan penyidik," terang Yuyuk.
Untuk informasi, KPK melakukan pengembangan kasus suap TEL Pertamina dengan menetapkan M S sebagai tersangka pada Senin, 5 Oktober 2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Atas perbuatannya, Syakir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan pidana tiga tahun kurungan kepada Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Willy Sebastian Lim. Willy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan suap.
Majelis Hakim juga menganggap Willy telah bersama-sama dengan Davit Peter Turner selaku Manager Regional Octel untuk kawasan Eropa, Asia dan Australia, Paul Jennings selaku CEO of octel, Dennis J Kerisson selaku CEO of Octel, Miltos Papachristos selaku Regional Sales Direktor For The Asia Pasific Region of Octel dan M Syakir melakukan suap.
Suap diberikan Willy kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina berupa uang tunai USD 190.000, fasilitas penginapan di Hotel May Fair Radisson Edwardian, London. Untuk Suroso sendiri kini tengan menunggu vonis dari Majelis Hakim. Dia dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Uang suap dimaksudkan agar Suroso selaku Direktur Pengolahan Pertamina tetap membeli TEL pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel). Octel kemudian berubah nama menjadi Innospec di Indonesia.
Baca juga:
Bos PT Soegih Interjaya jadi tersangka suap pengadaan di Pertamina
Mantan Bos Pertamina jalani sidang perdana terkait kasus suap
Sidang eksepsi mantan Dirut Pengolahan Pertamina terkait Innospec
Terdakwa suap pejabat Pertamina jalani sidang lanjutan
Sidang terdakwa suap staf dan pejabat Pertamina kembali digelar
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Apa yang dilakukan Pertamina di Lapangan Sukowati? Setelah sebelumnya sukses melakukan injeksi perdana CO2 di Lapangan Jatibarang, PT Pertamina (Persero) kembali mengimplementasikan teknologi Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di lapangan lainnya yaitu di Lapangan Pertamina EP Sukowati Bojonegoro, Jawa Timur.