Pendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei, Ini Alasannya
Sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Pendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei, Ini Alasannya
Pendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang waktu pendaftaran pembelian liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kg dengan memakai nomor induk kependudukan (NIK).
Pendaftaran diperpanjang sampai 31 Mei 2024 dari semula 31 Januari.
"(Pendaftaran) kami perpanjang sampai 31 Mei 2024,"
kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi di Jakarta, Selasa (16/1).
Melansir dari Antara, sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Makanya, pendaftaran LPG bersubsidi diperpanjang sampai akhir Mei 2024.
"Sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen (Dirjen Migas Tutuka Ariadji) sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar," kata Mustika.
Sementara itu, berdasarkan data dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) menyebutkan ada 189 juta NIK yang berhak menggunakan LPG 3 kg.
Untuk itu, Kementerian ESDM memastikan akan terus memantau perkembangan program tersebut dan mengevaluasi jika terjadi kekurangan-kekurangan.
"Kami lihat nanti progresnya seperti apa tetapi intinya kami akan evaluasi nanti. Intinya arahan Pak Presiden itu bahwa jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan, nanti akan kami evaluasi kembali," ujar Mustika.
Adapun, dari total 31,5 juta NIK tersebut, terdapat 24,4 juta NIK merupakan konsumen sebagaimana data P3KE.
Sedangkan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand.
merdeka.com
"Yang on demand, artinya mendaftar di tempat sebesar 7,1 juta (NIK) karena apa? karena belum terdaftar. Jadi, artinya kalau ada masyarakat datang kemudian di-check list (daftar cek) belum ada, diperkenankan untuk mendaftar sampai saat ini berjumlah 7,1 juta (NIK). Tetap dilaksanakan juga untuk on demand sampai nanti harapan kami semuanya bisa terdaftar,"
kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/1).
Sebagaimana diketahui, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur/ pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Untuk mendaftar, masyarakat perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.