Kasus Sutan Bhatoegana, KPK bidik anggota Komisi VII DPR lainnya
KPK duga tak hanya Sutan Bhatoegana yang menerima suap dari SKK Migas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan anggota Komisi VII DPR lain dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Lembaga antirasuah tengah mencari bukti-bukti kuat untuk menjerat pihak-pihak terkait.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha menanggapi dakwaan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Di mana Sutan didakwa bersama-sama anggota Komisi VII lainnya telah menerima sejumlah uang dari Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.
"Itu kan salah satu petunjuk ya, yang pasti harus ditambahkan lagi dengan bukti-bukti yang lain. Sampai saat ini penyidik penuntut baru menduga yang kuat (buktinya) baru SBG (Sutan Bhatoegana) itu," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/4).
Priharsa tak menepis jika nantinya, anggota Komisi VII yang disebutkan dalam dakwaan Sutan akan dihadirkan dalam persidangan. Kendati demikian, dia belum bisa memastikan lebih rinci lantaran lembaga lembaga superbody itu sedang fokus pada aliran dana yang diterima Sutan.
"Kalau dihadirkan di persidangan kan bisa dilihat dari dakwaan, kalau pastinya saya belum tahu. Tapi pastinya yang diinginkan KPK utamanya dibuktikan dugaan aliran dan ke SBG itu," jelas Priharsa.
Lebih lanjut Priharsa menegaskan, KPK akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota Komisi VII lain dalam kasus ini. Informasi itu akan ditelaah dalam persidangan.
"Yang ada didakwaan itu kan baru petunjuk plus kesaksian di penyidikan. Iya nanti akan diperiksa lagi di persidangan," tandasnya.
Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah, rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Galaknya Sutan Bhatoegana, marahi hakim di persidangan
Amarah Sutan Bhatoegana bentak-bentak hakim Tipikor
Di sidang, Sutan Bhatoegana & Hakim Tipikor saling sindir soal gigi
Bhatoegana bentak hakim: Ibu kira saya takut dihukum puluhan tahun!
Hakim Pengadilan Tipikor tolak eksepsi Sutan Bhatoegana
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.