Kasus TKI Misrin, Menaker Hanif sebut Arab Saudi tak beri peringatan
Menurut Hanif, tentang kasus Muhammad Zaini Misrin yang eksekusi di Arab Saudi, karena pihak dari pemerintah Arab Saudi tidak memberikan notifikasi atau pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.
Kasus hukuman mati yang terjadi pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat bekerja diluar negeri kerap terjadi. Terakhir, dialami oleh Muhammad Zaini Misrin (18/3) lalu, yang dilakukan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, menyampaikan bahwa sebenarnya perlindungan TKI selalu di optimalkan oleh pemerintah Indonesia dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan TKI Indonesia yang bekerja di luar Negeri. Terutama, yang terancam hukuman mati.
-
Apa yang dilakukan Alman Mulyana saat menjadi TKI di Arab Saudi? Hal itu dilakukannya saat menjadi TKI di Arab Saudi. Lantas bagaimana cerita Alman Mulyana selengkapnya?
-
Siapa yang juga menjadi TKI di Arab Saudi selain Alman? Rumah tersebut rupanya merupakan hasil jerih payah sang Ibu. Di mana sang Ibu juga sempat menjadi seorang TKW di Arab Saudi selama 30 tahun.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa KH Ahmad Hanafiah? KH Ahmad Hanafiah menjadi salah satu sosok paling berpengaruh di Kota Lampung yang juga seorang ulama berpengaruh di sana.
-
Dimana Teuku Mohammad Hadi Thayeb lahir? Profil Singkat Teuku Mohammad Hadi Thayeb lahir di Peureulak atau Perlak, Aceh Timur pada 14 September 1922.
-
Apa pengertian Dzikir Kahfi? Dzikir kahfi adalah sebuah bacaan hizib atau wirid yang merupakan karya ulama besar Islam Syekh Abdul Qodir Jaelani. Dzikir ini mengandung nama Allah yang mencukupi (Allahul Kaafi) dan mengungkapkan kepercayaan kepada-Nya sebagai Tuhan yang mencukupi segala kebutuhan kita.
Menurut Hanif, tentang kasus Muhammad Zaini Misrin yang eksekusi di Arab Saudi, karena pihak dari pemerintah Arab Saudi tidak memberikan notifikasi atau pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.
"Iya kita merasa bagaimana yah. Karena, mereka tidak memberikan notifikasi waktu melakukan eksekusi. Tapi kita juga harus paham, bahwa tidak ada kewajiban bagi Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan notifikasi itu. Karena memang tidak ada hukum disana yang mengatur itu," ucapnya, saat ditemui di Legian. Kuta Bali. Selasa (27/3).
Namun Hanif, menjelaskan sebenarnya tentang persoalan kasus TKI, sudah ada standart secara umum. Mulai dari advokasi hukum, pendampingan hukum, langkah-langkah di plomatik dan non di plomatik. Selain, itu juga melibatkan pejabat dari tingkat rendah sampai paling tinggi. Bahkan Presiden pun juga ikut melakukan hal tersebut.
"Kalau kita lihat dari 102 kasus terancam hukuman mati di Arab Saudi. Sudah 72 diantaranya yang berhasil dibebaskan, ada tiga orang yang sudah dieksekusi dan 20 orang yang masih proses. Saya hanya menunjukan bahwa pemerintah tidak abai, dan sudah bertindak secara optimal untuk meningkatkan perlindungan TKI," jelas Hanif.
Namun dengan adanya, kasus hukuman mati bagi para TKI. Hanif menyampaikan, ke depannya akan meningkatkan perlindungan kepada para TKI. Dengan melalui peningkatan negosiasi dari bilateral. Selain itu, juga mengedukasi masyarakat agar yang ingin bekerja keluar negeri memiliki kesiapan mental, bahasa dan skill.
"Karena kita percaya, kalau kesiapan mental, skill dan bahasa itu juga menurunkan resiko dari imigrasi (TKI)," ujarnya.
(mdk/ded)