Kasus TPPU suami Airin, KPK periksa mantan Kadis DPKAD Tangsel
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tangerang Selatan, Uus Kusnadi. Uus akan diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tangerang Selatan, Uus Kusnadi. Uus akan diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/7/2018).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
-
Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Letakkan di depan cermin
KPK sendiri tengah merampungkan berkas penyidikan kasus TPPU yang menjerat adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Penyidik KPK sudah memetakan aset milik suami Walikota Tangerang Airin Rachmy Diany ini.
Wawan sendiri ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2014. Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Saat ini, Wawan tengah menjalani vonis 5 tahun penjara terkait dengan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.
Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK periksa Airin sebagai saksi kasus pencucian uang suaminya
Fakta mengejutkan cara Atut dan Wawan korupsi di Banten
KPK sebut keluarga Wawan bisa dijerat TPPU pasif
Kasus pencucian uang Wawan, KPK periksa lima saksi
Rugikan negara Rp 9,6 miliar, adik Atut cuma divonis 1 tahun penjara
Korupsi proyek RSUD dan Puskesmas Tangsel, Wawan divonis 1 tahun bui