Kasus Video Mesum, Dokter dan Bidan di Jember Dihukum Berat
Kasus video mesum yang melibatkan pasangan selingkuh dokter dan bidan berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang sempat viral pada akhir tahun lalu, akhirnya berujung sanksi. Bupati Jember, Hendy Siswanto menjatuhkan sanksi kategori berat kepada dokter AM dan bidan AY.
Kasus video mesum yang melibatkan pasangan selingkuh dokter dan bidan berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang sempat viral pada akhir tahun lalu, akhirnya berujung sanksi. Bupati Jember, Hendy Siswanto menjatuhkan sanksi kategori berat kepada dokter AM dan bidan AY.
"Sama-sama sanksi kategori berat dengan grade yang berbeda. Hari ini disposisi dari bupati sudah turun untuk kami teruskan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," ujar Plt Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (6/8).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.Adapun pada kluster tersangka pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
-
Siapa yang mengunggah video anjing yang setia itu? Melansir dari akun TikTok mwellll, Selasa (2/7), simak ulasan informasinya berikut ini. Pemilik akun TikTok mwellll membagikan sebuah video yang mengharukan.
-
Apa yang diklaim oleh video yang beredar? "PRESIDEN JOKOWI DAN SIGIT RESMI COPOT POLDA JABAR AKIBAT BATALKAN SIDANG PEGI" tulis akun @AKTUAL dalam keterangan video.
-
Di mana video pembacokan di Pati itu terjadi? Ia menjelaskan bahwa TKP itu terjadi di Jalan Umum Rogowongso, Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati.
-
Apa yang diklaim terjadi di video yang beredar? Beredar video yang mengeklaim aparat kepolisian melakuan penggeledahan atas rumah menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.
-
Siapa yang mengunggah video tersebut? Beberapa waktu lalu, wanita dengan akun @neliagustin_makeup mengunggah video yang memperlihatkan suaminya sedang salat.
Selanjutnya, BKD akan menerbitkan SK sanksi kepada kedua orang tersebut. Ratno enggan menjelaskan secara detail bentuk sanksi yang akan diterima kedua pasangan selingkuh tersebut.
"Sanksi ini bersifat personal, jadi kami tidak bisa sampaikan secara terbuka. Tetapi yang dapat kami sampaikan, jenis sanksinya adalah yang masuk kategori berat," ujarnya.
Menurut Ratno, ada lima jenis bentuk hukuman dalam sanksi ketegori berat. Yakni mulai dari yang paling berat adalah pemberhentian tidak hormat; pemberhentian dengan hormat; pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan; hingga penurunan pangkat selama 3 tahun. Secara implisit, Ratno menyebut hukuman untuk dokter AM mengarah pada pemecatan dari statusnya sebagai ASN.
"Untuk dokter AM, mengarah pada yang paling berat," ucap Ratno.
Terdapat beberapa pertimbangan mengapa hukuman untuk dokter AM lebih berat dari pada bidan AY. Yakni karena dokter AM pernah terlibat kasus serupa, serta karena posisinya sebagai kepala puskesmas.
"Segala hal sudah dipertimbangkan secara masak-masak oleh Bapak Bupati. Sebagai pimpinan, selayaknya ASN itu memberikan teladan kepada bawahannya. Rekam jejak dari yang bersangkutan juga masuk dalam pertimbangan ini," jelas Ratno.
Setelah diterbitkan SK sanksi dari BKD, dokter AM maupun bidan AY masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding.
"Ada tenggat waktu 14 hari kerja bagi keduanya, jika ingin mengajukan keberatan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg)," papar Ratno.
Bupati Jember, lanjut Ratno berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama ASN di lingkungan Pemkab Jember. "Semoga ke depan, tidak ada lagi ASN yang berbuat seperti itu," pungkas Ratno.
Kasus yang membelit dokter AM ini terkuak pada sekitar November 2020. Dokter AM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Curahnongko, diduga berselingkuh dengan bidan AY yang merupakan bawahannya. Mereka diduga berbuat asusila di rumah dinas dokter AY lalu direkam dengan kamera video.
Rekaman hubungan perselingkuhan mereka lalu tersebar ke beberapa orang di Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo. Saat peristiwa itu terjadi, baik dokter AM maupun bidan AY masih terikat perkawinan resmi dengan pasangan masing-masing. Ironisnya, suami dari bidan AY merupakan dokter gigi yang juga berdinas sebagai ASN di Puskesmas Curahnongko, alias masih bawahan dokter AM.
Dalam perkembangan selanjutnya juga terungkap, pada tahun 2018, dokter AM juga pernah melakukan hal serupa. Dokter AM yang saat itu menjabat sebagai kepala puskesmas di kecamatan yang berbeda, berselingkuh dengan bidan yang menjadi bawahannya.
Setelah kasus ini terungkap, suami bidan tersebut sempat melaporkan dokter AM ke Pemkab Jember serta menceraikan istrinya. Namun hingga beberapa tahun berselang, tidak terdengar sanksi untuk dokter AM. Justru, setelah dilaporkan, dokter AM kembali menjabat sebagai Kepala Puskesmas di kecamatan yang berbeda.
Baca juga:
Sering Menonton Video Porno, Remaja di Deli Serdang Cabuli Adik Kandung
Satpol PP Benarkan Video Tarian Striptis di Restoran Timur Tengah Puncak Bogor
Suami Pengangguran Paksa Istri Buat 5 Video Porno dengan Pria Lain untuk Dijual
Minim Informasi, Polda Bali Sulit Tangkap Bule Pembuat Video Porno
Heboh Video Call Sex Sejumlah Tokoh di Jatim, Pelaku Memeras Korban Jutaan Rupiah
Terpengaruh Video Porno, Siswa Kelas 4 SD di NTT Cabuli Bocah 6 Tahun