Kasus video pencemaran terhadap pengembang reklamasi dihentikan
Kasus video pencemaran terhadap pengembang reklamasi dihentikan. Kendati demikian, penyidikan terhadap pihak konsumen tetap dilanjutkan. Mereka adalah pihak disangkakan telah membuat makian, berujung merugikan pihak pengembang.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menghentikan penyidikan penyebaran video terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap PT Kapuk Naga Indah. Sebab tersangka W telah melayangkan permintaan maaf lewat media massa beberapa waktu lalu.
Lenny Marlina, kuasa hukum pengembang yang juga pelapor, telah mencabut laporan. "Sudah dicabut (laporan) kok, SP3. Sejak 3-4 hari yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1).
-
Kenapa Nagita muncul di poster kampanye tersebut? Sebagai seorang yang masih ada darah Sulawesi Utara (yaitu) Manado, tentu bangga bisa mewakili daerah untuk membangun," tulisnya. "Namun untuk postingan yang mengatasnamakan saya sebagai Calon Wakil Gubernur, saya menyatakan belum pernah mencalonkan diri atau ajakan untuk mencalonkan," sambungnya.
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
-
Kapan kata-kata promosi jualan paling efektif? "Perut keroncongan di tanggal tua? Segera datang ke outlet kami!"
-
Kenapa orang membutuhkan kata-kata promosi jualan? Meski tidak semua orang punya kemampuan yang baik dalam hal promosi, referensi kata-kata promosi sangat dibutuhkan untuk para pelaku bisnis.
-
Apa yang membuat kata-kata promosi jualan menarik? Kata-kata promosi jualan yang menarik bisa membuat pelanggan berdatangan silih berganti. Tak sekedar menambah daya tarik, promosi yang unik juga membuat dagangan kita semakin dikenal.
-
Siapa yang memulai kampanye di Surabaya? Anies memulai kampanye di Jakarta. Sedangkan, Cak Imin bakal berkampanye di Surabaya.
Diketahui, W menjadi tersangka lantaran mengunggah video ricuh antara konsumen dengan pengembang di YouTube. Menurut keterangan polisi, W mendapatkan video dari WhatsApp dan dia bukan merupakan konsumen. Polisi telah membebaskan dirinya dari tahanan.
Berkaitan dengan ini, pihak pengembang juga menghentikan laporan terhadap pihak perekam video. Argo menyebut pembuat video juga sebagai terlapor dalam laporan yang sama dengan penyebar.
"Enggak ya, nanti kita lihat penyidik. Kan sudah dicabut," kata dia.
Kendati demikian, penyidikan terhadap pihak konsumen tetap dilanjutkan. Mereka adalah pihak disangkakan telah membuat makian, berujung merugikan pihak pengembang. Argo berdalih pihak pengembang membuat dua laporan yang berbeda. Meski begitu dia enggan menyebutkan siapa saja terlapor dalam laporan kedua.
"Kan dua LP, jangan keliru," ucapnya.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Lucia Liemesak. Argo mengaku penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Sementara Fellicita Santoso, salah seorang pembeli yang telah diperiksa, kata Argo, masih berstatus saksi.
"(Alat bukti) Keterangan saksi, ada petunjuk, surat, dan lain lain," tandasnya.
PT Kapuk Naga Indah, lewat kuasa hukumnya Lenny Marlina, melaporkan video yang diduga terdapat pencemaran nama baik dengan laporan LP/6076/XII/2017/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 11 Desember 2017. Kemudian kasus ini naik ke tingkat penyidikan.
Pada tanggal 20 Desember, polisi menahan tersangka berinisial W. Dia berperan sebagai pihak yang menyebarkan video yang dibuat pada 9 Desember lalu.
Video tersebut berisi protes konsumen properti di pulau C dan D yang menagih kejelasan atas hak bangunan tersebut. Hal itu imbas dicabutnya Raperda terkait reklamasi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Para konsumen ini meminta kejelasan nasib properti yang telah beli kepada PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu. Kedua belah pihak melakukan pertemuan di PIK 2 pada 9 Desember 2017.
Baca juga:
Polisi duga ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus reklamasi teluk Jakarta
Konsumen pulau reklamasi ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik
JK ingatkan Anies soal keputusan reklamasi tak rugikan investor
Polisi bakal periksa Sofyan Djalil terkait reklamasi
Menyoal regulasi pembelian di pulau reklamasi