Pengusaha Tolak Aturan Jarak Iklan Reklame Rokok Minimal 500 Meter dari Sekolah, Ini Alasannya
Ketentuan ini diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Ketentuan ini diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Asosiasi Media Luar-griya Indonesia (AMLI) mengaku keberatan dengan rencana pemerintah untuk mengatur jarak iklan rokok dan produk tembakau lainnya minimal 500 meter dari bangunan sekolah maupun tempat bermain anak.
Ketentuan ini diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi mengatakan, pengaturan media luar ruang untuk iklan produk tembakau yang mengharuskan jarak minimal 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak sangat sulit untuk dilaksanakan karena tidak adanya detil terkait penentuan jarak.
Dia khawatir aturan terkait jarak ini akan menimbulkan multitafsir di lapangan sekaligus menjadi pekerjaan rumah baru bagi pemerintah.
"Pengaturan iklan produk tembakau pada videotron yang diperlakukan seperti layaknya media penyiaran adalah contoh bahwa pembuat regulasi hanya ingin melakukan pelarangan tanpa memahami produk atau objek yang diatur," kata Fabianus dalam konferensi pers di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Fabianus memaparkan, sebanyak 44 persen anggota AMLI di seluruh Indonesia terancam gulung tikar dengan adanya aturan pelarangan iklan rokok dan produk tembakau lainnya dengan jarak minimal 500 meter dari bangunan sekolah maupun tempat bermain anak.
Dia menyebut, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.
"Media luar ruang turut meliputi pembangunan infrastruktur dengan nilai yang tidak kecil serta memperkerjakan karyawan dengan jumlah yang tidak sedikit pula," bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan terkait aturan jarak iklan rokok dan produk tembakau lainnya minimal 500 meter dari bangunan sekolah maupun tempat bermain anak. Menurutnya, penetapan aturan tersebut akan memberikan dampak buruk bagi pelaku usaha maupun sektor ketenagakerjaan.
"Pemerintah harus memahami bahwa investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha periklanan. Kita harapkan ini agar RPP dikaji ulang" tandasnya.
Sebelumnya, Peneliti Universitas Dian Nuswantoro Semarang, Nurjanah, mengatakan iklan rokok banyak ditemukan disekitar lingkungan sekolah. Dalam penelitian berjudul Kepadatan Iklan Rokok Di Sekitar Sekolah tahun 2018, tercatat ada 3.453 titik iklan rokok yang ada di Semarang.
Lokasi penjualan rokok tersebut berjarak sampai 300 meter dari 978 sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA. "Iklan rokok sangat dekat dengan anak, bahkan 74 persen iklan rokok berada dalam radius 300 meter dari sekolah," kata Nurjanah dalam Peluncuran Hasil Survei Tempat Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah, Studi Kasus: Jakarta, Medan, Banggai, dan Surakarta, Jakarta, Kamis (3/9).
Karakteristik iklan rokok luar ruangan didominasi menggunakan banner sebanyak 2.489 buah.
Lalu disusul iklan lewat poster sebanyak 376 dan nama toko sebanyak 315. Sementara sisanya dalam bentuk billboard, neon box, stiker dan video board.
Iklan rokok ini akan berpengaruh signifikan terhadap perilaku para pelajar. Kepadatan iklan rokok tinggi berisiko membuat anak 2,16 kali menjadi perokok aktif dibanding yang kepadatannya rendah.
"Kepadatan iklan rokok terbukti berpengaruh terhadap perilaku merokok siswa," kata dia.
Janoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaSelama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaFaqih bercerita bahwa saat lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) dia bergegas mendaftar menjadi anggota TNI. Usaha pertamanya, gagal.
Baca SelengkapnyaSejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.
Baca SelengkapnyaPersentase pekerja perempuan di BCA juga mencapai 60,8 persen dari total pekerja dan menduduki 61,1 persen dari total manajer di perusahaan.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencanan aturan ini.
Baca SelengkapnyaRencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti.
Baca Selengkapnya