Kawan minta diantarkan, motor Jumardi malah dibawa kabur
Polisi menangkap pencuri sepeda motor dengan modus meminta diantarkan korbannya ke suatu tempat.
Unit Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Palembang menangkap pencuri sepeda motor dengan modus meminta diantarkan korbannya ke suatu tempat.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan tersangka ES (19), warga Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami ini dibekuk setelah melakukan pencurian sepeda motor milik Jumardi Simanjuntak (16), seorang pelajar tinggal di kawasan Jalan Sukabangun II, Sabtu (13/8) siang.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Di mana lokasi Curug Panetean? Curug ini dijamin bikin siapapun terpukau. Sudah kenal dengan Curug Panetean yang ada di Desa Pangliaran, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat?
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Apa itu Curug Cierang? Di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terdapat destinasi wisata curug baru yang belum banyak diketahui. Lokasinya cukup tersembunyi dan dikelilingi pepohonan di kawasan hutan. Bermain air di sini dijamin membuat siapapun betah tak ingin pulang.
-
Bagaimana cara membuat Celimpungan, kudapan khas Palembang? Celimpungan berbentuk bulat dengan diamter 10 cm. Kuahnya sendiri terbuat dari santan dan racikan bumbu-bumbu lainnya. Melansir dari beberapa sumber, Celimpungan diambil dari kata "plung" atau dari bunyi saat mencemplungkan adonan dari biji ke dalam kuah saat merebusnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Aksi pencurian motor yang dilakukan ES terjadi Selasa (9/8) yakni dengan cara meminta korban untuk mengantarkan ke warung internet di kawasan Swadaya Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning.
Setibanya di lokasi, korban disuruh turun untuk memanggilkan teman pelaku yang berada di dalam warnet tersebut. Namun, saat korban akan masuk ke dalam warnet, pelaku membawa lari sepeda motor Revo warna hitam BG 4038 IP milik korban.
Selanjutnya, tersangka menjual motor tersebut ke Kar (35) yang juga diamankan Polresta Palembang.
Sebelumnya, pelaku Put juga pernah melakukan pembobolan Depot Kayu Panai yang terletak di Jalan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, pada 24 Mei 2016.
"Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah dihukum selama 4 bulan. Setidaknya sudah ada tiga laporan yang masuk ke polisi. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara," kata Maruly seperti dilansir Antara.
(mdk/gil)