Kawanan Pencuri Intai Pengemudi yang Tidur Pulas di Dalam Mobil
Dimitri menyampaikan gerak-gerik pelaku terekam CCTV yang terpasang di sekitar SPBU. Terlihat dua orang pelaku secara bergantian mendekati mobil yang telah menjadi targetnya.
Sebuah mobil yang terpakir di SPBU di Jalan Letjen S Parman Jakarta Barat menjadi sasaran kawanan pencuri modus pecah kaca. Aksi pelaku terekam CCTV dan rekaman video viral di media sosial.
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra menjelaskan awal mulanya pelaku menghampiri korban yang sedang tertidur di dalam mobil. Sebelum menggondol barang-barang, pelaku berpura-pura mengetuk kaca jendela.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Ketika mengetahui korban tertidur pulas, pelaku membuka pintu lalu mengambil telepon genggam, uang dan barang berharga lain," kata Dimitri dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3).
Dimitri menyampaikan gerak-gerik pelaku terekam CCTV yang terpasang di sekitar SPBU. Terlihat dua orang pelaku secara bergantian mendekati mobil yang telah menjadi targetnya.
"Kami melihat CCTV yang ada. Nampak pelaku sudah menggambar sekitar lokasi dan ketika tahu korbannya lengah, pelaku pun beraksi," ujar dia.
Dimitri mengatakan, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan mempelajari rekaman CCTV guna mengidentifikasi para pelaku.
"Kita akan lakukan pengejaran kepada pelaku," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Disewa Komplotan Maling, Lihat Kondisi Rumah Mewah Ini, Lantai, Kusen & Pintu Dicuri
Identitas Dikantongi Polisi, Dalang Pencuri Rumah Mewah di Kedoya Diburu
Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Konter Pulsa di Bogor
Kedapatan Mencuri, Remaja di Kupang Malah Dihadiahi HP hingga Beras oleh Polisi
5 Pekerja Ditangkap Ngaku Diupahi Rp125.000 per Hari Bongkar Rumah Mewah di Kedoya