Kecelakaan Jalan Raya Siliwangi, korban baru akan diberi santunan
Santunan yang akan diberikan sejumlah Rp 5 juta.
Pemerintah Kota Bekasi, berencana memberikan santunan Rp 5 juta kepada korban kecelakaan di Jalan Raya Siliwangi, Bantargebang. Sebelumnya, keluarga korban menggugat Wali Kota dan Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bekasi karena dianggap pihak yang bersalah dalam kasus kecelakaan itu.
"Santunan melalui dinas sosial," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (3/2).
Menurut Rahmat, gugatan adalah hak hukum setiap warga. Karena itu, dia menghormati upaya hukum yang dilakukan warga tersebut kepada pemerintah melalui gugatan di pengadilan. "Kami hormati," kata Rahmat, Selasa (3/3).
Menanggapi rencana santunan, kuasa hukum keluarga dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, langkah pemerintah dinilai sudah responsif. Tapi, dia menyayangkan bahwa respon itu dilakukan setelah ada gugatan ke pengadilan.
Meski demikian, ujar dia, pihaknya tak akan mencabut gugatan di pengadilan. Sebab, gugatan tak hanya mewakili keluarganya. Tapi, seluruh pengguna Jalan Raya Siliwangi, Bantargebang.
"Pemeliharaan jalan adalah tanggung jawab pemerintah," kata dia.
Dia mengatakan, dalam gugatannya meminta para tergugat memberi ganti rugi secara materiil dan immateriil kepada ahli waris sebesar Rp 809 juta lebih. Selain itu, melakukan perbaikan jalan Raya Siliwangi, serta memasang rambu jalan rusak.
Seperti diketahui, warga Desa Limus Nunggal, Jalan Raya Narogong KM 15 RT 03 RW 05, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Ponti Kadron Nainggolan (52) tewas dalam kecelakaan lalu lintas, pada 8 Februari 2014.
Korban dihantam truk dari arah berlawanan roda sepeda motornya masuk ke lubang jalan rusak. Anaknya, Sulastri Maeda Yoppy (35) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi soal jalan rusak. Sebab, dirinya merasa pemerintah setempat bertanggung jawab atas kematian orangtuanya tersebut.
Adapun empat pihak sebagai tergugat, masing-masing adalah Gubernur dan Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat, Wali Kota dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Isi gugatan tersebut adalah karena tidak memasang rambu peringatan akan adanya jalan rusak bagi pengguna jalan.