Kecewa praperadilan ditunda, kuasa hukum Jonru sebut Kejati DKI harusnya paham hukum
Atas penundaan itu, Juju akan berkomunikasi dengan kliennya juga para saksi-saksi yang akan dihadirkan.
Kuasa hukum Jonru Ginting, Juju Purwantoro kecewa atas penundaan sidang perdana praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang rencananya mengagendakan pembacaan permohonan. Penundaan itu disebabkan karena pihak Kejaksaan Tinggi DKI yang hadir hanya membawa surat perintah, tidak ada surat kuasa.
"Pastinya kami agak kecewa terhadap pengunduran waktu ini karena setidak-tidaknya waktunya jadi molor lagi. Seharusnya pihak termohon dua, pihak Kejaksaan Tinggi harusnya sudah paham hukum. Harusnya mereka sudah siap dari jauh-jauh hari. Tapi karena sudah ada kesepakatan ya sudah disepakati," ujarnya di lokasi, Senin (6/11).
Atas penundaan itu, Juju akan berkomunikasi dengan kliennya juga para saksi-saksi yang akan dihadirkan.
"Kita akan informasi ke Jonru soal ini. Lalu kita siapkan lagi dokumen yang perlu disiapkan, konfirmasi lagi kepada para saksi tentang waktu dan tempatnya," ujarnya.
Sidang tersebut terpaksa ditunda oleh hakim tunggal Lenny. Sidang kembali digelar pada Senin 13 November mendatang. Sidang selanjutnya, Juju belum memikirkan akan hadirkan kliennya di persidangan.
"Belum ya nanti kita lihat bagaimana perkembangan persidangan," ujarnya.
Seperti diberitakan, Jonru Ginting yang memiliki nama asli Jon Riau Ukur Ginting ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian di media sosial. Pada 30 September 2017, Jonru dijebloskan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, dirinya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.