Kedapatan bawa sabu, PNS Kutai Timur merengek minta tak ditangkap
Kedapatan bawa sabu, PNS Kutai Timur merengek minta tak ditangkap. Junaidi ditangkap di kawasan Jalan Letjend S Parman, Kamis (23/2) malam kemarin, saat menggunakan motor dinas Pemkab Kutai Timur, bernomor polisi KT 5280 R.
Junaidi (47), PNS di Pemkab Kutai Timur Kalimantan Timur, tepergok Satuan Reskoba Polresta Samarinda memiliki 0,47 gram sabu. Junaidi ditangkap di kawasan Jalan Letjend S Parman, Kamis (23/2) malam kemarin, saat menggunakan motor dinas Pemkab Kutai Timur, bernomor polisi KT 5280 R.
Polisi telah mengendus gerak-gerik Junaidi, yang ternyata seorang PNS golongan IIB, di bagian rumah tangga Sekretariat Kabupaten Kutai Timur. "Dia (Junaidi) sudah kita awasi. Sering pakai motor dinas pelat merah, keluar masuk di kawasan peredaran narkoba. Kita ikuti, dan kita hentikan di Jalan Letjend S Parman," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (24/2).
"Saat kita geledah, dia sempat minta tidak ditangkap. Pak jangan ditangkap, saya PNS Pak. Begitu katanya," ujar Belny menirukan pernyataan Junaidi.
Polisi menduga, Junaidi menggunakan motor dinas yang dia bawa dari Kutai Timur pulang 2 minggu sekali ke Samarinda untuk mengelabui petugas.
"Mungkin dia kira, dengan pakai motor dinas, tidak akan dicurigai, tidak akan diperiksa polisi. Saat akan kita periksa, dia sempat membuang kotak korek ke parit. Kita periksa, isinya sabu," ujar Belny.
"Dalam pemeriksaan, dia mengaku sebagai PNS di bagian rumah tangga kantor Bupati Kutai Timur. Rumahnya di Samarinda, di Jalan AW Syachranie," tambah Belny.
Usai menangkap Junaidi, polisi lantas melakukan pengembangan kepada pemasok sabu ke Junaidi. "Kita arahkan pengembangan ke bandarnya, kita tangkap Sofyan, di rumahnya di Jalan Gatot Subroto, dengan barang bukti 0,37 gram sabu. Jadi Junaidi itu kita tangkap setelah dapat sabu dari Sofyan," terang Junaidi.
"Pengakuannya, Junaidi ini pengguna sabu. Kita pastikan dulu dengan tes urine-nya. Kasus ini masih kita terus kembangkan ya," demikian Belny.
Keduanya, Junaidi dan Sofyan, kini meringkuk di sel tahanan Polresta Samarinda. Keduanya dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.